Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Tar | 1.M.Suardi 2.Rony Irwanto 3.Hardi Wiharja 4.Ruslan 5.Sudira 6.Hadi Masruri 7.Robiyan 8.Ristia Willy Astuti 9.Theresia Fang 10.Marni 11.Supono 12.Ir.H Patawari Mude 13.Jumare 14.Hj. siti Rofi'antin 15.Agus Leo Beddu |
Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Cq Pemerintah Kota Tarakan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Tar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 18.000.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum Surat Perihal Status Bangunan Ruko dan Plaza di Pusat Perbelanjaan Tarakan Nomor 591/142/Pem/1996 tanggal 15 Maret 1996 berkekuatan Hukum mengikat dan harus dipatuhi atau dipenuhi oleh Tergugat; 3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak memberikan rekomendasi/persetujuan tertulis tentang perpanjangan Hak Guna Bangunan objek sengketa kepada Penggugat selaku pemegang hak Guna Bangunan (HGB) Rumah Toko (Ruko) yang berlokasi di Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM sebagaimana disebutkan dalam surat perihal Status Bangunan Ruko dan Plaza di Pusat Perbelanjaan Tarakan Nomor 591/142/Pem/1996 tanggal 15 Maret 1996, sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); 4. Mewajibkan Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebagai akibat dilanggarnya surat Perihal Status Hak Guna Bangunan Rumah Toko (Ruko) dan Plaza di Pusat Perbelanjaan Tarakan Nomor 591/142/Pem/1996 tanggal 15 Maret 1996 dan PERDA Tata Ruang Tarakan Nomor 4 tahun 2012 yang secara keseluruhan kerugian Materiil maupun Immateriil yang telah ditimbulkan dan harus dibayar oleh Tergugat seketika yang jumlah secara keseluruhan sebesar Rp. 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
5. Menyatakan menurut hukum pembayaran kerugian Para Penggugat harus dilaksanakan oleh Tergugat, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini; 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi dari Para Tergugat; 8. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II atau siapa saja yang berhubungan dengan objek sengketa atau perkara ini untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan Perkara ini; 9. Mengukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsidair : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |