Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Tar 1.M.Suardi
2.Rony Irwanto
3.Hardi Wiharja
4.Ruslan
5.Sudira
6.Hadi Masruri
7.Robiyan
8.Ristia Willy Astuti
9.Theresia Fang
10.Marni
11.Supono
12.Ir.H Patawari Mude
13.Jumare
14.Hj. siti Rofi'antin
15.Agus Leo Beddu
Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Cq Pemerintah Kota Tarakan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1M.Suardi
2Rony Irwanto
3Hardi Wiharja
4Ruslan
5Sudira
6Hadi Masruri
7Robiyan
8Ristia Willy Astuti
9Theresia Fang
10Marni
11Supono
12Ir.H Patawari Mude
13Jumare
14Hj. siti Rofi'antin
15Agus Leo Beddu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HM.Suardi
2Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HAgus Leo Beddu
3Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HHj. siti Rofi'antin
4Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HJumare
5Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HIr.H Patawari Mude
6Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HSupono
7Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HMarni
8Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HTheresia Fang
9Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HRistia Willy Astuti
10Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HRobiyan
11Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HHadi Masruri
12Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HSudira
13Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HRuslan
14Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HHardi Wiharja
15Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HRony Irwanto
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Cq Pemerintah Kota Tarakan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUSILAWATY,SH,M.HumPemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Cq Pemerintah Kota Tarakan
Turut Tergugat
NoNama
1PT.PUTRA KALTIM MEMBANGUN
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI. Cq. BPN Prov Kaltara Cq. Kantor Pertanahan Kota Tarakan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Risal, S.H.Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI. Cq. BPN Prov Kaltara Cq. Kantor Pertanahan Kota Tarakan
2Roberd Aritonang,S.H.PT.PUTRA KALTIM MEMBANGUN
Nilai Sengketa(Rp) 18.000.000.000,00
Petitum

Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum Surat Perihal Status Bangunan Ruko dan Plaza di Pusat Perbelanjaan Tarakan Nomor 591/142/Pem/1996 tanggal 15 Maret 1996 berkekuatan Hukum mengikat dan harus dipatuhi atau dipenuhi oleh Tergugat;

3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak memberikan rekomendasi/persetujuan tertulis tentang perpanjangan Hak Guna Bangunan objek sengketa kepada Penggugat selaku pemegang hak Guna Bangunan (HGB) Rumah Toko (Ruko) yang berlokasi di Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM sebagaimana disebutkan dalam surat perihal Status Bangunan Ruko dan Plaza di Pusat Perbelanjaan Tarakan Nomor 591/142/Pem/1996 tanggal 15 Maret 1996, sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

4. Mewajibkan Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebagai akibat dilanggarnya surat Perihal Status Hak Guna Bangunan Rumah Toko (Ruko) dan Plaza di Pusat Perbelanjaan Tarakan Nomor 591/142/Pem/1996 tanggal 15 Maret 1996 dan PERDA Tata Ruang Tarakan Nomor 4 tahun 2012 yang secara keseluruhan kerugian Materiil maupun Immateriil yang telah ditimbulkan dan harus dibayar oleh Tergugat seketika yang jumlah secara keseluruhan sebesar Rp. 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  • Kerugian  Materiil : Sebesar Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) adalah nilai Uang pembelian atau ganti rugi atas 15 (lima belas) bangunan Ruko (objek sengketa) yang dimiliki Para Penggugat melalui PT.Putra Kaltim Membangun (Turut Tergugat I) dimana harga Ruko tersebut saat ini senilai Rp.1.200.000.000,- / Per Ruko X 15 Ruko;
  • Kerugian  Immateriil : Sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat yang merugikan hak-hak hukum Penggugat, apabila tetap menolak memberikan persetujuan HGB objek sengketa. maka sudah sepatutnya diwajibkan membayar ganti rugi Immateriil sebesar  Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh Milyar rupiah). Nilai ini merupakan Bentuk kompensasi kehilangan hak berdagang dilokasi THM tersebut nantinya.

5. Menyatakan menurut hukum pembayaran kerugian Para Penggugat harus dilaksanakan oleh Tergugat, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi dari Para Tergugat;

8. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II atau siapa saja yang berhubungan dengan objek sengketa atau perkara ini untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan Perkara ini;

9. Mengukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak