| Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
------- Bahwa Terdakwa ANDIKA RENAL SAPUTRA bin alm RAHMAT HIDAYAT bersama-sama dengan saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Sungai Kapuas Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 15.00 Wita saksi ARDIANSYAH Bin RAJMAN menghubungi saksi SUDIRMAN Alias SUDI Bin KULE selaku karyawan saksi ASWANDI Bin HERMAN melalui telepon whatsapp dengan maksud untuk merental sepeda motor honda Scopy. Selanjutnya saksi ARDIANSYAH Bin RAJMAN menyewa sepeda motor honda Scopy tersebut dengan waktu delapan (8) hari dengan harga uang sewa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari. Selanjutnya saksi SUDIRMAN Alias SUDI Bin KULE mengantarkan sepeda motor merek Honda Scopy warna coklat putih dengan nomor Polisi KU 2036 IN ke rumah saksi ARDIANSYAH Bin RAJMAN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa ANDIKA RENAL SAPUTRA bin alm RAHMAT HIDAYAT pergi ke Losmen Cempaka yang berada di Jl. Imam Bonjol Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk bertemu dengan saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar 06 Losmen Cempaka yang didalam kamar tersebut sudah ada NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA. Selanjutnya saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA mengatakan “apa yang bisa diuangkan ya” kemudian Terdakwa menjawab “adanih motor rental yang dipakai oleh Ardiansyah Als Jojo” setelah itu sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa menelfon saksi ARDIANSYAH Bin RAJMAN dengan mengatakan “Jo Pinjam dulu motor ada urusan kami” kemudian saksi ARDIANSYAH Bin RAJMAN mengatakan “Buat Apa Co” kemudian Terdakwa mengatakan kembali “Minjam Sebentar”. Setelah itu Terdakwa pergi ke Penginapan Horison yang bertempat di Kampung Satu kemudian sesampainya di penginapan Horison saksi ARDIANSYAH Bin RAJMAN memberikan sepeda motor merek Honda Scopy warna coklat putih dengan nomor Polisi KU 2036 IN kepada terdakwa dengan mengatakan “Jangan Lama” dan Terdakwa mengatakan “iya pinjam sebentar”, selanjutnya terdakwa kembali ke Losmen Cempaka untuk bertemu dengan saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA. Selanjutnya terdakwa menghubungi saudara Andri dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut lalu saudara Andri menyuruh sepupunya yaitu saksi MARTINO SULIMAN Anak dari SULIMAN untuk memeriksa dan menerima sepeda motor merek Honda Scopy yang akan dijual tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA untuk berkomunikasi dengan saksi MARTINO SULIMAN Anak dari SULIMAN, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA pergi ke Jl. Sungai Kapuas (dekat samping rumah adat) Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan menggunakan sepeda motor merek Honda Scopy warna coklat putih dengan nomor Polisi KU 2036 IN untuk bertemu dengan saksi MARTINO SULIMAN Anak dari SULIMAN. Sesampainya di Jl. Sungai Kapuas terdakwa pindah tempat lokasi dan menunggu di sekitar dekat lampu merah keramat (Samping kantor KPU Kota Tarakan), kemudian pada tanggal 16 September 2025 sekira pukul 00.30 Wita saksi MARTINO SULIMAN Anak dari SULIMAN tiba di Jl. Sungai Kapuas Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan kemudian saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scopy warna coklat putih dengan nomor Polisi KU 2036 IN dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian saksi MARTINO SULIMAN Anak dari SULIMAN memberikan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA sebanyak 2 kali dengan rincian yang pertama Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai.
- Bahwa setelah berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scopy warna coklat putih dengan nomor Polisi KU 2036 IN tersebut saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA membagi hasil penjualan sepeda motor kepada terdakwa senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama-sama dengan saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan uang atau keuntungan.
- Bahwa terhadap hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scopy warna coklat putih dengan nomor Polisi KU 2036 IN tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ASWANDI Bin HERMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 24.300.000,- (Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa ANDIKA RENAL SAPUTRA bin alm RAHMAT HIDAYAT bersama-sama dengan saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Sungai Kapuas Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 15.00 Wita saksi ARDIANSYAH Bin RAJMAN menghubungi saksi SUDIRMAN Alias SUDI Bin KULE selaku karyawan saksi ASWANDI Bin HERMAN melalui telepon whatsapp dengan maksud untuk merental sepeda motor honda Scopy. Selanjutnya saksi ARDIANSYAH Bin RAJMAN menyewa sepeda motor honda Scopy tersebut dengan waktu delapan (8) hari dengan harga uang sewa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari. Selanjutnya saksi SUDIRMAN Alias SUDI Bin KULE mengantarkan sepeda motor merek Honda Scopy warna coklat putih dengan nomor Polisi KU 2036 IN ke rumah saksi ARDIANSYAH Bin RAJMAN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa ANDIKA RENAL SAPUTRA bin alm RAHMAT HIDAYAT pergi ke Losmen Cempaka yang berada di Jl. Imam Bonjol Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk bertemu dengan saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar 06 Losmen Cempaka yang didalam kamar tersebut sudah ada NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA. Selanjutnya saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA mengatakan “apa yang bisa diuangkan ya” kemudian Terdakwa menjawab “adanih motor rental yang dipakai oleh Ardiansyah Als Jojo” setelah itu sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa menelfon saksi ARDIANSYAH Bin RAJMAN dengan mengatakan “Jo Pinjam dulu motor ada urusan kami” kemudian saksi ARDIANSYAH Bin RAJMAN mengatakan “Buat Apa Co” kemudian Terdakwa mengatakan kembali “Minjam Sebentar”. Setelah itu Terdakwa pergi ke Penginapan Horison yang bertempat di Kampung Satu kemudian sesampainya di penginapan Horison saksi ARDIANSYAH Bin RAJMAN memberikan sepeda motor merek Honda Scopy warna coklat putih dengan nomor Polisi KU 2036 IN kepada terdakwa dengan mengatakan “Jangan Lama” dan Terdakwa mengatakan “iya pinjam sebentar”, selanjutnya terdakwa kembali ke Losmen Cempaka untuk bertemu dengan saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA. Selanjutnya terdakwa menghubungi saudara Andri dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut lalu saudara Andri menyuruh sepupunya yaitu saksi MARTINO SULIMAN Anak dari SULIMAN untuk memeriksa dan menerima sepeda motor merek Honda Scopy yang akan dijual tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA untuk berkomunikasi dengan saksi MARTINO SULIMAN Anak dari SULIMAN, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA pergi ke Jl. Sungai Kapuas (dekat samping rumah adat) Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan menggunakan sepeda motor merek Honda Scopy warna coklat putih dengan nomor Polisi KU 2036 IN untuk bertemu dengan saksi MARTINO SULIMAN Anak dari SULIMAN. Sesampainya di Jl. Sungai Kapuas terdakwa pindah tempat lokasi dan menunggu di sekitar dekat lampu merah keramat (Samping kantor KPU Kota Tarakan), kemudian pada tanggal 16 September 2025 sekira pukul 00.30 Wita saksi MARTINO SULIMAN Anak dari SULIMAN tiba di Jl. Sungai Kapuas Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan kemudian saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scopy warna coklat putih dengan nomor Polisi KU 2036 IN dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian saksi MARTINO SULIMAN Anak dari SULIMAN memberikan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA sebanyak 2 kali dengan rincian yang pertama Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai.
- Bahwa setelah berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scopy warna coklat putih dengan nomor Polisi KU 2036 IN tersebut saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA membagi hasil penjualan sepeda motor kepada terdakwa senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama-sama dengan saksi NUR SANDI Alias SANDI Bin Alm. MUHAMMAD TUMMA melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan uang atau keuntungan.
- Bahwa terhadap hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scopy warna coklat putih dengan nomor Polisi KU 2036 IN tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ASWANDI Bin HERMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 24.300.000,- (Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------
|
|
Tarakan, 18 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H.,M.H.
Ajun Jaksa NIP. 19960206 202012 1 003
|
|