Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2025/PN Tar | 1.ANDI LASKARIYA 2.A.T.ACHIRIA 3.ANDI RIZAL AMIRSYAH.M 4.ANDI PERTIWININGSIH MOHAMMAD 5.SALSIAH |
1.PT.PERTAMINA EP ASSET 5 - TARAKAN FIELD 2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq; KANTOR PERTANAHAN KOTA TARAKAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2025/PN Tar | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | 006/AC-ADV/PDT/PN-TRK/VI/2025 | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : Memerintahkan Kepada TERGUGAT I untuk Mencabut Surat Keputusan Nomor 186/PHI.823050/2025-SO tanggal 25 April 2025 cq; Surat Kantor Pertanahan Kota Tarakan No. B/HP.02.02/182-64.73.300/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 terkait status perwatasan milik PARA PENGGUGAT serta menghindari diri dari tindakan-tindakan Melanggar Hukum terhadap hak milik PARA PENGGUGAT tersebut diatas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;--------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT I untuk Membayar Uang Paksa Sebesar Rp. 1000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari karena lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada PARA PENGGUGAT ;----------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------ 2. Menyatakan tanah perwatasan yang beralamat di P. Sumatra RT. 15 Kel.Pamusian, Kec. Tarakan tengah Kota Tarakan, Kaltara dengan luas 358 (Tiga Ratus Lima Puluh Delapan) M3 sesuai hasil kadastral yang dikeluarkan dalam peta bidang dengan tanah No. 843/2000 tanggal 13 Oktober 2020, NIB 16.02.02.02978 seluas 358 (Tiga Ratus Lima Puluh Delapan) m3, gambar situasi 371/Bul/1978 tanggal 14 Juni 1978, dengan Ukuran Panjang 30 (Tiga Puluh) meter, Lebar 12 (Dua Belas) meter seluas 358 (Tiga Ratus Lima Puluh Delapan) m3 dengan batas-batas sebagai berikut ;------------------------- - Sebelah utara : berbatasan dengan Jl.P. Sumatra;------------------------------------------------ - Sebelah selatan : Tanah Negara;---------------------------------------------------------------------- - Sebelah barat : berbatasan dengan Sdri.SANIYAH;---------------------------------------------- - Sebelah timur : berbatasan dengan jalan;------------------------------------------------------------ Adalah SAH milik PARA PENGGUGAT;------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengeluarkan Surat Keputusan yang menganulir Sertifikat Hak Guna Bangunan / SHGB milik PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);-------------------- 4. Menghukum TERGUGAT I mencabut Surat Keputusan Nomor 186/PHI. 823050/2025 –SO tanggal 25 April 2025 cq; Surat Kantor Pertanahan Kota Tarakan No. B/HP.02.02/182-64.73.300/I/2025 tanggal 19 Mei 2025 terkait status tanah milik PARA PENGGUGAT yang ditembuskan kepada TERGUGAT II;----------------------------------------- 5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan / SHGB PARA PENGGUGAT berkekuatan hukum;--------------------------------- 6. Menyatakan bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tarakan adala SAH dan BERHARGA ;-------------------------------------- 7.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk perkara ini dan membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------
SUBSIDAIR : Jika Pengadilan berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon memberikan keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex a Quo et Bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |