Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.Sus/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. ALLU Bin (Alm) BACO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 341/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6835/O.5.15/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALLU Bin (Alm) BACO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MISSRI RAHAYU, S.H. MH. POSBAKUMALLU Bin (Alm) BACO.
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa ALLU Bin (Alm) BACO bersama dengan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA (dilakukan Penuntutan secara terpisah), saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Aki Balak RT.67 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi yaitu sekitar awal Bulan Agustus Tahun 2025 sekitar pukul 10.00 Wita saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumahnya lalu didatangi oleh sdr. MALIK (DPO) yang dulu merupakan teman sesama Napi kasus Narkotika dan satu sel di Lapas Nunukan kemudian sdr. MALIK berkata “kau masih kerja jual sabu” dan saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM jawab “enda sudah, lama sudah berhenti” dan sdr. MALIK berkata lagi “ada teman ku mau ngambil sabu, tolong lah” dan saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM menjawab “nanti aku carikan, ada uang mu kah” dan dijawab oleh sdr. MALIK “ada 70 juta nih” dan saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM berkata “kalau ada kita kerumah allu” kemudian saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM bersama sdr. MALIK pergi kerumah terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa lalu saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM menyampaikan kepada terdakwa bahwa sdr. MALIK mencari Narkotika jenis sabu dan ada uangnya Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kemudian terdakwa menelepon sdr. RIKI namun sdr. RIKI mengatakan sudah lama tidak bermain sabu, lalu terdakwa mengatakan “ga ada barang (sabu)” kemudian saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM dan sdr. MALIK pulang.
  • Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wita saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM ditelepon oleh sdr. MALIK dengan berkata “ayolah kita ke tempat allu, ada sudah uang ku bawa ini” dan saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM menjawab “duluanlah, sebentar aku nyusul” lalu saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM pun ke rumah terdakwa dan sesampainya di gang rumah terdakwa lalu saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM bertemu sdr. MALIK dan saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM berkata “ada uang kau bawa kah” dan sdr. MALIK menjawab “ada” sambil membuka jok motornya dan menunjukan 1 (satu) kresek warna merah sambil berkata “ini eh uang 100 juta” kemudian sdr. MALIK menutup kembali jok motornya dan saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM pun percaya karena sdr. MALIK merupakan teman lama lalu saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM membawa sdr. MALIK kerumah terdakwa dan saat diruang tamu rumah terdakwa lalu saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM berkata kepada terdakwa “coba carikan lah telpon orang, ini ada sudah uang nya 100 juta” lalu terdakwa menelepon seseorang dan setelah selesai menelepon terdakwa mengatakan “ga ada, besok aja” lalu saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM menjawab “iyalah kalau gitu, aku pulang, kemudian saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM dan sdr. MALIK pulang.
  • Bahwa setelah itu pada keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 wita saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM menelepon terdakwa dan berkata “aku mau kerumahmu bawa uang sama teman (MALIK)” dan terdakwa menjawab “jangan dulu belum ada ini” lalu terdakwa pergi kerumah saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan sesampainya dirumah saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA saat itu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA tidak ada di rumahnya lalu terdakwa bertemu dengan istrinya saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA yaitu saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD dan berkata “tidak ada NARTO”, lalu terdakwa berkata “bisa ditelphonkan kah bu”, dan saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD menjawab “iye”, kemudian saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD menelepon saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA lalu saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD berkata “ada temanmu dirumah mau bicara” kemudian terdakwa diberi Handphone oleh saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD kemudian terdakwa berkata kepada saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA “aku Allu, ada anggota si Hamka mau ambil 3 (tiga) bal ada uang 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta)”, dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab “ada barangku tapi tidak sampai 3 (tiga) bal, tunggu aku telephone bosku”, setelah itu terdakwa berkata lagi “nanti kumiscal nomormu ya”, dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab ”ya”, kemudian telepon dimatikan lalu terdakwa minta tolong pada anak saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA yaitu saksi ANAK AZIZI AKBAR Bin WINARTO untuk memasukkan nomor HP saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA ke HP terdakwa kemudian terdakwa pulang kerumah lalu memandikan ayam bersama dengan anak terdakwa yaitu saksi REINALDO Alias ALDO Bin ALLU.
  • Bahwa setelah itu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menelepon Bosnya yaitu sdr. ARIS (DPO) dan berkata “ada yang mau beli nih bos, adakah (maksudnya sabu)” lalu dijawab oleh sdr. ARIS “siapa yang mau beli” dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab “Allu” lalu sdr. ARIS berkata “Bapak Aldi kah” dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA mengatakan “iya bos, ada uangnya 75 juta, kira-kira dapat berapa tuh” dan sdr. ARIS menjawab “nantilah aku telpon” kemudian telepon ditutup, lalu sekitar pukul 10.30 Wita saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA mendapat telepon dari nomor baru dan berkata “ini nomor ku to, nanti aku telpon lagi kalau sudah siap dananya” dan yang menelepon ternyata adalah terdakwa lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab “oke lah om, belum juga ada kabar dari bos ku” kemudian terdakwa berkata ”dari kau aja to, ga ada aku dapat ini” setelah itu telepon ditutup lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA mengirim pesan chat WA kepada sdr. ARIS dengan berkata “bos bilang om allu, dia ga dapat apa-apa” kemudian sdr. ARIS langsung menelpon dan berkata “kasih tau aja dia, untung tipis kalau harga segitu” lalu telepon ditutup setelah itu terdakwa menelepon saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA dan berkata “jadi, ada kah to, dapat kah itu 3 bal 75 juta” lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab “nanti lah om belum ada kabar dari bos”, kemudian sekitar pukul 12.45 Wita sdr. ARIS menelepon saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA dan berkata “ambillah to” kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA mengambil 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. ARIS lalu membawa ke rumahnya dan memasukkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut kedalam bungkus teh bertuliskan teh kotak setelah itu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA membawa bungkus teh bertuliskan teh kotak yang telah diisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat sampai didepan Gang rumah terdakwa saat itu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA bertemu dengan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA memanggil terdakwa kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA berkata “Lu okekah”, sambil mengacungkan jari jempol lalu terdakwa menjawab “sudah didalam orangnya” sambil menunjuk kearah rumahnya, setelah itu terdakwa pergi ke arah rumahnya dan disusul oleh saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA dan sesampainya dirumah terdakwa kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA memarkirkan sepeda motornya dan berjalan ke samping rumah dan menaruh bungkus teh kotak yang berisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu diatas kurungan ayam dengan ditutup karpet penutup kurungan ayam milik terdakwa, kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA naik keatas rumah terdakwa lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menanyakan tentang uang pembelian paket Narkotika jenis sabu kepada sdr. MALIK lalu sdr. MALIK meminta dites/dicoba dulu keaslian dari narkotika jenis sabu yang akan dibeli kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA memberikan 1 (satu) plastik bening kecil berisi sedikit sabu kepada terdakwa lalu terdakwa masukkan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca panbo milik terdakwa lalu dibakar dan dihisap oleh terdakwa dan sdr. MALIK dengan menggunakan alat hisap / bong milik terdakwa setelah itu terdakwa memanggil saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA untuk ikut menghisap kemudian saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM juga dipanggil tetapi saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM saat itu tidak ikut menghisap sabu tersebut dan berkata “aku cuman ngantar aja”, setelah selesai menghisap sabu lalu sdr. MALIK berkata “tunggu dulu uang ku diluar aku ambil dulu” lalu sdr. MALIK pergi keluar dari rumah terdakwa dan berjalan menuju ke jalan besar dengan berjalan kaki menuju ke tempat motornya tidak lama setelah itu saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM juga berjalan keluar dari rumah terdakwa dan ketika saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM sedang berjalan keluar rumah lalu saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM ditangkap oleh saksi IRWAN MALIK, S.H Bin ABDUL MALIK dan saksi NAHRULLAH Bin M. NASIR (petugas BNNP Kalimantan Utara) beserta petugas BNNP Kalimantan Utara lainnya yang mendapat informasi dari masyarakat kalau rumah terdakwa sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika jenis sabu, setelah itu petugas BNNP Kalimantan Utara membawa saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM ke dalam rumah terdakwa dan saat itu ada juga terdakwa dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA berdiri disamping didekat tangga arah masuk rumah dekat kurungan ayam yang terbuat dari besi yang ditutup karpet lalu petugas BNNP Kalimantan Utara mengamankan mereka juga, setelah itu petugas BNNP Kalimantan Utara membawa saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM, terdakwa dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA kedalam rumah, setelah itu didalam rumah berhasil diamankan juga saksi REINALDO Alias ALDO Bin ALLU, kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara memanggil Ketua RT.67 yaitu saksi RIZALIL HADI untuk menyaksikan penggeledahan, tidak lama kemudian datang saksi RIZALIL HADI setelah itu dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan saat itu saksi REINALDO Alias ALDO Bin ALLU mengambilkan alat bong didapur rumah dan menyerahkan kepada petugas BNNP Kalimantan Utara, setelah selesai melakukan penggeledahan rumah dan akan melakukan penggeledahan di luar rumahnya lalu terdakwa berkata kepada Petugas BNNP Kalimantan Utara yaitu saksi IRWAN MALIK, S.H Bin ABDUL MALIK “disitu barangnya (maksudnya sabu)” sambil menunjuk kurungan ayam yang terbuat dari besi yang tertutup karpet yang berada disamping tangga masuk rumah terdakwa yang berjarak kurang lebih tiga meter dari tangga tersebut, setelah itu petugas BNNP Kalimantan Utara melakukan penggeledahan di kurungan ayam dari besi yang tertutup karpet yang disaksikan oleh Ketua RT.67 dengan cara membuka karpet penutup kurang ayam tersebut dan setelah dibuka dibawah karpet diatas kurungan ayam tersebut tersimpan 1 (satu) buah bungkus teh bertuliskan teh kotak, setelah dibuka 1 (satu) buah bungkus teh bertuliskan teh kotak tersebut berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas BNNP Kalimantan Utara membawa saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM, terdakwa, saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA dan saksi REINALDO Alias ALDO Bin ALLU beserta barang bukti kekantor BNNP Kalimantan Utara untuk dilakukan interogasi, setelah itu sekitar pukul 16.30 Wita petugas BNNP Kalimantan Utara membawa saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan dirumah saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA yang beralamatkan di Jalan Mulawarman RT.16 Kelurahan Karang ANyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan lalu pada saat dilakukan penggeledahan saat itu disaksikan oleh saksi MUGIYANTO Ketua RT.16 dan pada saat penggeledahan petugas BNNP Kalimantan Utara menemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna merah muda berisi 2 (dua) pembungkus kotak teh yang bertiliskan teh kotak kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara memperhatikan 2 (dua) pembungkus kotak teh yang bertiliskan teh kotak tersebut dari cara membuka bungkus teh kotak tersebut mirip dengan pembungkus teh betuliskan teh kotak yang berisi Narkotika jenis sabu yang ditemukan dikurungan ayam dirumah terdakwa, kemudian Petugas BNNP melakukan penggeledahan lagi dibengkel milik saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA yang letaknya disamping rumahnya dan saat itu ditemukan 1 (satu) buah alat bong/hisap sabu, lalu petugas BNNP Kalimantan Utara membawa barang bukti tersebut kekantor BNNP Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 55/BAPB/10835/VIII/2025, tanggal 15 Agustus 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI, SH (Penyidik) dan RINA OCTAVIA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama WINARTO Bin (Alm) MUSA, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 146,14 Gram dan berat bersih (Netto) 144,55 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LB17GH/VIII/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar, tanggal 29 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 3 (tiga) bungkus plastik bening secara Laboratoris terhadap barang bukti milik WINARTO Bin (Alm) MUSA, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

ATAU

KEDUA.

------- Bahwa ia terdakwa ALLU Bin (Alm) BACO bersama dengan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA (dilakukan Penuntutan secara terpisah), saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Aki Balak RT.67 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi yaitu sekitar awal Bulan Agustus Tahun 2025 sekitar pukul 10.00 Wita saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumahnya lalu didatangi oleh sdr. MALIK (DPO) yang dulu merupakan teman sesama Napi kasus Narkotika dan satu sel di Lapas Nunukan kemudian sdr. MALIK berkata “kau masih kerja jual sabu” dan saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM jawab “enda sudah, lama sudah berhenti” dan sdr. MALIK berkata lagi “ada teman ku mau ngambil sabu, tolong lah” dan saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM menjawab “nanti aku carikan, ada uang mu kah” dan dijawab oleh sdr. MALIK “ada 70 juta nih” dan saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM berkata “kalau ada kita kerumah allu” kemudian saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM bersama sdr. MALIK pergi kerumah terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa lalu saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM menyampaikan kepada terdakwa bahwa sdr. MALIK mencari Narkotika jenis sabu dan ada uangnya Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kemudian terdakwa menelepon sdr. RIKI namun sdr. RIKI mengatakan sudah lama tidak bermain sabu, lalu terdakwa mengatakan “ga ada barang (sabu)” kemudian saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM dan sdr. MALIK pulang.
  • Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wita saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM ditelepon oleh sdr. MALIK dengan berkata “ayolah kita ke tempat allu, ada sudah uang ku bawa ini” dan saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM menjawab “duluanlah, sebentar aku nyusul” lalu saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM pun ke rumah terdakwa dan sesampainya di gang rumah terdakwa lalu saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM bertemu sdr. MALIK dan saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM berkata “ada uang kau bawa kah” dan sdr. MALIK menjawab “ada” sambil membuka jok motornya dan menunjukan 1 (satu) kresek warna merah sambil berkata “ini eh uang 100 juta” kemudian sdr. MALIK menutup kembali jok motornya dan saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM pun percaya karena sdr. MALIK merupakan teman lama lalu saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM membawa sdr. MALIK kerumah terdakwa dan saat diruang tamu rumah terdakwa lalu saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM berkata kepada terdakwa “coba carikan lah telpon orang, ini ada sudah uang nya 100 juta” lalu terdakwa menelepon seseorang dan setelah selesai menelepon terdakwa mengatakan “ga ada, besok aja” lalu saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM menjawab “iyalah kalau gitu, aku pulang, kemudian saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM dan sdr. MALIK pulang.
  • Bahwa setelah itu pada keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 wita saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM menelepon terdakwa dan berkata “aku mau kerumahmu bawa uang sama teman (MALIK)” dan terdakwa menjawab “jangan dulu belum ada ini” lalu terdakwa pergi kerumah saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan sesampainya dirumah saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA saat itu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA tidak ada di rumahnya lalu terdakwa bertemu dengan istrinya saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA yaitu saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD dan berkata “tidak ada NARTO”, lalu terdakwa berkata “bisa ditelphonkan kah bu”, dan saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD menjawab “iye”, kemudian saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD menelepon saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA lalu saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD berkata “ada temanmu dirumah mau bicara” kemudian terdakwa diberi Handphone oleh saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD kemudian terdakwa berkata kepada saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA “aku Allu, ada anggota si Hamka mau ambil 3 (tiga) bal ada uang 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta)”, dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab “ada barangku tapi tidak sampai 3 (tiga) bal, tunggu aku telephone bosku”, setelah itu terdakwa berkata lagi “nanti kumiscal nomormu ya”, dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab ”ya”, kemudian telepon dimatikan lalu terdakwa minta tolong pada anak saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA yaitu saksi ANAK AZIZI AKBAR Bin WINARTO untuk memasukkan nomor HP saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA ke HP terdakwa kemudian terdakwa pulang kerumah lalu memandikan ayam bersama dengan anak terdakwa yaitu saksi REINALDO Alias ALDO Bin ALLU.
  • Bahwa setelah itu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menelepon Bosnya yaitu sdr. ARIS (DPO) dan berkata “ada yang mau beli nih bos, adakah (maksudnya sabu)” lalu dijawab oleh sdr. ARIS “siapa yang mau beli” dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab “Allu” lalu sdr. ARIS berkata “Bapak Aldi kah” dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA mengatakan “iya bos, ada uangnya 75 juta, kira-kira dapat berapa tuh” dan sdr. ARIS menjawab “nantilah aku telpon” kemudian telepon ditutup, lalu sekitar pukul 10.30 Wita saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA mendapat telepon dari nomor baru dan berkata “ini nomor ku to, nanti aku telpon lagi kalau sudah siap dananya” dan yang menelepon ternyata adalah terdakwa lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab “oke lah om, belum juga ada kabar dari bos ku” kemudian terdakwa berkata ”dari kau aja to, ga ada aku dapat ini” setelah itu telepon ditutup lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA mengirim pesan chat WA kepada sdr. ARIS dengan berkata “bos bilang om allu, dia ga dapat apa-apa” kemudian sdr. ARIS langsung menelpon dan berkata “kasih tau aja dia, untung tipis kalau harga segitu” lalu telepon ditutup setelah itu terdakwa menelepon saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA dan berkata “jadi, ada kah to, dapat kah itu 3 bal 75 juta” lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab “nanti lah om belum ada kabar dari bos”, kemudian sekitar pukul 12.45 Wita sdr. ARIS menelepon saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA dan berkata “ambillah to” kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA mengambil 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. ARIS lalu membawa ke rumahnya dan memasukkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut kedalam bungkus teh bertuliskan teh kotak setelah itu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA membawa bungkus teh bertuliskan teh kotak yang telah diisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat sampai didepan Gang rumah terdakwa saat itu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA bertemu dengan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA memanggil terdakwa kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA berkata “Lu okekah”, sambil mengacungkan jari jempol lalu terdakwa menjawab “sudah didalam orangnya” sambil menunjuk kearah rumahnya, setelah itu terdakwa pergi ke arah rumahnya dan disusul oleh saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA dan sesampainya dirumah terdakwa kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA memarkirkan sepeda motornya dan berjalan ke samping rumah dan menaruh bungkus teh kotak yang berisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu diatas kurungan ayam dengan ditutup karpet penutup kurungan ayam milik terdakwa, kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA naik keatas rumah terdakwa lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menanyakan tentang uang pembelian paket Narkotika jenis sabu kepada sdr. MALIK lalu sdr. MALIK meminta dites/dicoba dulu keaslian dari narkotika jenis sabu yang akan dibeli kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA memberikan 1 (satu) plastik bening kecil berisi sedikit sabu kepada terdakwa lalu terdakwa masukkan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca panbo milik terdakwa lalu dibakar dan dihisap oleh terdakwa dan sdr. MALIK dengan menggunakan alat hisap / bong milik terdakwa setelah itu terdakwa memanggil saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA untuk ikut menghisap kemudian saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM juga dipanggil tetapi saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM saat itu tidak ikut menghisap sabu tersebut dan berkata “aku cuman ngantar aja”, setelah selesai menghisap sabu lalu sdr. MALIK berkata “tunggu dulu uang ku diluar aku ambil dulu” lalu sdr. MALIK pergi keluar dari rumah terdakwa dan berjalan menuju ke jalan besar dengan berjalan kaki menuju ke tempat motornya tidak lama setelah itu saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM juga berjalan keluar dari rumah terdakwa dan ketika saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM sedang berjalan keluar rumah lalu saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM ditangkap oleh saksi IRWAN MALIK, S.H Bin ABDUL MALIK dan saksi NAHRULLAH Bin M. NASIR (petugas BNNP Kalimantan Utara) beserta petugas BNNP Kalimantan Utara lainnya yang mendapat informasi dari masyarakat kalau rumah terdakwa sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika jenis sabu, setelah itu petugas BNNP Kalimantan Utara membawa saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM ke dalam rumah terdakwa dan saat itu ada juga terdakwa dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA berdiri disamping didekat tangga arah masuk rumah dekat kurungan ayam yang terbuat dari besi yang ditutup karpet lalu petugas BNNP Kalimantan Utara mengamankan mereka juga, setelah itu petugas BNNP Kalimantan Utara membawa saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM, terdakwa dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA kedalam rumah, setelah itu didalam rumah berhasil diamankan juga saksi REINALDO Alias ALDO Bin ALLU, kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara memanggil Ketua RT.67 yaitu saksi RIZALIL HADI untuk menyaksikan penggeledahan, tidak lama kemudian datang saksi RIZALIL HADI setelah itu dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan saat itu saksi REINALDO Alias ALDO Bin ALLU mengambilkan alat bong didapur rumah dan menyerahkan kepada petugas BNNP Kalimantan Utara, setelah selesai melakukan penggeledahan rumah dan akan melakukan penggeledahan di luar rumahnya lalu terdakwa berkata kepada Petugas BNNP Kalimantan Utara yaitu saksi IRWAN MALIK, S.H Bin ABDUL MALIK “disitu barangnya (maksudnya sabu)” sambil menunjuk kurungan ayam yang terbuat dari besi yang tertutup karpet yang berada disamping tangga masuk rumah terdakwa yang berjarak kurang lebih tiga meter dari tangga tersebut, setelah itu petugas BNNP Kalimantan Utara melakukan penggeledahan di kurungan ayam dari besi yang tertutup karpet yang disaksikan oleh Ketua RT.67 dengan cara membuka karpet penutup kurang ayam tersebut dan setelah dibuka dibawah karpet diatas kurungan ayam tersebut tersimpan 1 (satu) buah bungkus teh bertuliskan teh kotak, setelah dibuka 1 (satu) buah bungkus teh bertuliskan teh kotak tersebut berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas BNNP Kalimantan Utara membawa saksi ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM, terdakwa, saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA dan saksi REINALDO Alias ALDO Bin ALLU beserta barang bukti kekantor BNNP Kalimantan Utara untuk dilakukan interogasi, setelah itu sekitar pukul 16.30 Wita petugas BNNP Kalimantan Utara membawa saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan dirumah saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA yang beralamatkan di Jalan Mulawarman RT.16 Kelurahan Karang ANyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan lalu pada saat dilakukan penggeledahan saat itu disaksikan oleh saksi MUGIYANTO Ketua RT.16 dan pada saat penggeledahan petugas BNNP Kalimantan Utara menemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna merah muda berisi 2 (dua) pembungkus kotak teh yang bertiliskan teh kotak kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara memperhatikan 2 (dua) pembungkus kotak teh yang bertiliskan teh kotak tersebut dari cara membuka bungkus teh kotak tersebut mirip dengan pembungkus teh betuliskan teh kotak yang berisi Narkotika jenis sabu yang ditemukan dikurungan ayam dirumah terdakwa, kemudian Petugas BNNP melakukan penggeledahan lagi dibengkel milik saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA yang letaknya disamping rumahnya dan saat itu ditemukan 1 (satu) buah alat bong/hisap sabu, lalu petugas BNNP Kalimantan Utara membawa barang bukti tersebut kekantor BNNP Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 55/BAPB/10835/VIII/2025, tanggal 15 Agustus 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI, SH (Penyidik) dan RINA OCTAVIA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama WINARTO Bin (Alm) MUSA, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 146,14 Gram dan berat bersih (Netto) 144,55 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LB17GH/VIII/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar, tanggal 29 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 3 (tiga) bungkus plastik bening secara Laboratoris terhadap barang bukti milik WINARTO Bin (Alm) MUSA, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

 

 

                  Tarakan, 12 Desember 2025

                         PENUNTUT UMUM

 

 

 

NURDIANAH, S.H.

AJUN JAKSA NIP.199408252022032002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya