Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.Bth/2018/PN Tar | NOVEL OEMAR MACHTOEB | 1.HJ. SUKMAWATI 2.LENNY Alias TIONG TJAI LIANG 3.ADRIAN HARTANTO WIJAYA 4.IRENE FEBERIAN WIJAYA 5.HARIANTO Alias NGO TJAW SIENG 6.CHANDRA LESMANA Alias LOUW SING TJOEN 7.SUSILAWATI 8.ISKANDAR 9.MUHAMMAD ALI 10.MARDIANA 11.JAINAL AHDIANSAH 12.Hj KASNIWATI Binti ILYAS 13.SUPIAH Binti ILYAS 14.JUMILAH selaku istri dari johor ILYAS Almarhum 15.DJALEHA Binti ILYAS 16.DJAMHARI Bin ILYAS 17.LINDA Binti ILYAS 18.BAMBANG ABDUL HARIS Bin RUSLI BAKAR 19.KURNIAWAN Binti RUSLI BAKAR 20.ERNI SUSIATY Binti RUSLI BAKAR 21.SRI ASTUTY Binti RUSLI BAKAR 22.SRIANA WIDHARTY Binti RUSLI BAKAR 23.SURI HARTINI Binti RUSLI BAKAR 24.DHARMA PUTRA Bin RUSLI BAKAR 25.RINA HANDAYANY Binti RUSLI BAKAR 26.HENDRA SETIAWAN Bin RUSLI BAKAR |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Feb. 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.Bth/2018/PN Tar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Feb. 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA :
Utara : berbatasan dengan Perwatasan Ismini Selatan : berbatasan dengan Perwatasan Rusli Bakar Timur : berbatasan dengan Perwatasan Ismini Barat : berbatasan dengan Jln. Mulawarman 6. Menyatakan sebagai hukum bahwa masa berlaku sertifikat-sertifikat hak guna bangunan anatar lain : a. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 436 seluas 470 M2, Gambar Situasi No. 124/BUL/1986, tanggal 11 Maret 1986 atas nama Lenny alias Tiong Tjai Liang in Casu Terlawan II b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 891 seluas 470 M2, Surat Ukur Lama No. 125/BUL/1986. tanggal 11 Maret 1986 , Surat Ukur Baru No. 194/Kr.A/2000, tanggal 08 Juli 2000 atas nama Harianto Wijaya (Almarhum) ini Casu diwakili oleh Terlawan III dan Terlawan IV ahli warisnya. c. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 655 seluas 470 M2, Gambar Situasi No. 121/BUL/1986, tanggal 11 Maret 1986, Gambar Situasi Baru No. 43/Kr.A/1998, tanggal 13 Agustus 1998, NIB. 16.07.01.01.00094 atas nama Harianto alias Ngo Tjaw Sieng in Casu Terlawan V. d. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 188 seluas 470 M2, Surat Ukur No. 120/BUL/1986, tanggal 11 Maret 1986 atas nama Chandra Lesmana alias Louw Sing Tjeon in casu Terlawan VI. e. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 188 seluas 470 M2, Surat Ukur No. 118/BUL/1986, tanggal 11 Maret 1986 atas nama Chandra Lesmana alias Louw Sing Tjeon in casu Terlawan VI. f. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 85 seluas 470 M2, Surat Ukur No. 119/BUL/1986, tanggal 11 Maret 1986 atas nama Ilyas (Almarhum) in casu diwakili oleh Terlawan VII sampai dengan Terlawan XVII sebagai ahli warisnya. Telah berakhir karena hukum sesuai dengan ketentuan pasal 35 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum ; 7. Menyatakan batal atau sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 08/Pdt.Eks/2017/PN.Tar Jo. No. 15/Pdt.G/2002/PN.Trk; 8. Mengankat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 08/Pdt.Eks/201/PN.Tar Jo. No. 15/Pdt.G/ 2002/PN.Trk dan atau semua penetapan-penetapan lainnya sepanjang berkaitan dengan tanah milik Pelawan yang terletak dan setempat dikenal dengan Jln. Mulawarman RT.IV, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Propinsi Kalimantan Utara, seluas 3200 M2 ; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij vooraad) meskipun ada banding atau/atau kasasi ; 10. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |