Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Tar RIRIN HANDAYANI 1.JUFRI JAFAR
2.MUNIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RIRIN HANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rabshody Roestam, S.H.RIRIN HANDAYANI
Tergugat
NoNama
1JUFRI JAFAR
2MUNIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II telah terjadi hubungan hukum perdata berupa perjanjian kerjasama investasi dan pembangunan proyek masjid; ---------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan, perjanjian kerjasama investasi dan pembangunan proyek Masjid antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan mengikat; -----------------------------------
  4. Menyatakan Tergugat I telah wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban penyelesaian perjanjian kerjasama modal sebesar Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan justru mengingkari hubungan hukum perdata dengan melaporkan Penggugat ke pihak Kepolisian; --------------
  5. Menyatakan Tergugat II telah wanprestasi karena membatalkan secara sepihak pembangunan proyek masjid dan menuntut kembali dana Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah dipergunakan sesuai peruntukannya oleh Penggugat; -----------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II melaporkan Penggugat ke pihak Kepolisian atas tuduhan penipuan dan/atau penggelapan adalah perbuatan melawan hukum, karena hubungan hukum antara para pihak adalah murni perdata; ------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara materiil berupa biaya jasa kuasa hukum (honorarium advokat) sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah yang patut menurut hukum dan terbukti di persidangan; ----------------
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena hilangnya nama baik, ancaman kehilangan kebebasan, serta tekanan psikis yang dialami Penggugat akibat laporan pidana yang diajukan Para Tergugat; ------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng. ---------------------------

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak