Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2025/PN Tar RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H. MUHAMMAD SAID Bin ABDURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 209/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -225/O.5.15/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAID Bin ABDURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

PRIMAIR

Bahwa ia, terdakwa MUHAMMAD SAID Bin ABDURAHMAN pada hari Senin tanggal 05 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Kios Milik Saksi MUH. ASRUL Bin MANSUR di Jl. Sungai Kapuas Rt.11 Kel. Kampung enam kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 04.00 Wita, Terdakwa yang melihat Kios milik MUH. ASRUL yang berada di Jl. Sungai Kapuas Rt.11 Kel. Kampung enam kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dalam keadaan pintu tergembok dan sedang ditinggal oleh saksi MUH. ASRUL pergi merawat Istrinya. Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang berada di dalam kios tersebut dan segera memarkirkan sepeda motor yang ia tumpangi dan mengambil obeng yang berada dalam Dashboard motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa memasukkan obeng ke dalam lubang pengunci gembok dan menghentakkan secara berulang-ulang dan membuat gembok tersebut rusak dan akhirnya dapat terbuka sehingga Terdakwa bisa membuka pintu Kios tersebut dan masuk ke dalam dan segera membuka laci meja dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil uang Tunai senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Selain itu, terdakwa juga melihat rokok yang terdapat dalam etalase Kios Tersebut dan segera Terdakwa mengambil 62 (Enam Puluh Dua) Bungkus Rokok berbagai merk dan memasukkannya kedalam kantong plastik dan setelah Terdakwa mengambil 62 (Enam Puluh Dua) Bungkus Rokok berbagai merk terdakwa langsung keluar dari kios selanjutnya menutup kembali pintu kios dalam keadaan tidak terkunci dan membawa Uang Tunai senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan 62 (Enam Puluh Dua) Bungkus Rokok berbagai merk.
  • Bahwa Selanjutnya setelah berhasil mengambil uang senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut untuk menebus Handphone yang sebelumnya ia gadai dengan harga Rp. 850.000 (Delapan ratus Lima puluh ribu Rupiah) dan sisanya ia gunakan untuk membeli makan dan membayar hutang. Selanjutnya untuk  62 (Enam Puluh Dua) Bungkus Rokok berbagai merk milik saksi MUH. ASRUL Terdakwa membawa barang tersebut ke toko milik saksi SAENAL untuk ditawarkan dan menjual 42 (empat puluh dua) bungkus rokok dengan berbagai merk dengan harga Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan ada 3 (tiga) bungkus rokok terdakwa konsumsi sendiri dan sisa 17 (tujuh belas) bungkus rokok berbagai merek terdakwa simpan di rumah terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa Uang Tunai senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan 62 (Enam Puluh Dua) Bungkus Rokok berbagai merk milik saksi MUH. ASRUL Bin MANSUR untuk selanjutnya dijual .
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi saksi MUH. ASRUL Bin MANSUR mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SAID Bin ABDURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.       

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia, terdakwa MUHAMMAD SAID Bin ABDURAHMAN pada hari Senin tanggal 05 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Kios Milik Saksi MUH. ASRUL Bin MANSUR di Jl. Sungai Kapuas Rt.11 Kel. Kampung enam kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 04.00 Wita, Terdakwa yang melihat Kios milik MUH. ASRUL yang berada di Jl. Sungai Kapuas Rt.11 Kel. Kampung enam kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dalam keadaan pintu tergembok dan sedang ditinggal oleh saksi MUH. ASRUL pergi merawat Istrinya. Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang berada di dalam kios tersebut dan segera memarkirkan sepeda motor yang ia tumpangi dan mengambil obeng yang berada dalam Dashboard motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa memasukkan obeng ke dalam lubang pengunci gembok dan menghentakkan secara berulang-ulang dan membuat gembok tersebut rusak dan akhirnya dapat terbuka sehingga Terdakwa bisa membuka pintu Kios tersebut dan masuk ke dalam dan segera membuka laci meja dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil uang Tunai senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Selain itu, terdakwa juga melihat rokok yang terdapat dalam etalase Kios Tersebut dan segera Terdakwa mengambil 62 (Enam Puluh Dua) Bungkus Rokok berbagai merk dan memasukkannya kedalam kantong plastik dan setelah Terdakwa mengambil 62 (Enam Puluh Dua) Bungkus Rokok berbagai merk terdakwa langsung keluar dari kios selanjutnya menutup kembali pintu kios dalam keadaan tidak terkunci dan membawa Uang Tunai senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan 62 (Enam Puluh Dua) Bungkus Rokok berbagai merk.
  • Bahwa Selanjutnya setelah berhasil mengambil uang senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut untuk menebus Handphone yang sebelumnya ia gadai dengan harga Rp. 850.000 (Delapan ratus Lima puluh ribu Rupiah) dan sisanya ia gunakan untuk membeli makan dan membayar hutang. Selanjutnya untuk  62 (Enam Puluh Dua) Bungkus Rokok berbagai merk milik saksi MUH. ASRUL Terdakwa membawa barang tersebut ke toko milik saksi SAENAL untuk ditawarkan dan menjual 42 (empat puluh dua) bungkus rokok dengan berbagai merk dengan harga Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan ada 3 (tiga) bungkus rokok terdakwa konsumsi sendiri dan sisa 17 (tujuh belas) bungkus rokok berbagai merek terdakwa simpan di rumah terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa Uang Tunai senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan 62 (Enam Puluh Dua) Bungkus Rokok berbagai merk milik saksi MUH. ASRUL Bin MANSUR untuk selanjutnya dijual .
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi saksi MUH. ASRUL Bin MANSUR mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SAID Bin ABDURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

 

 

Tarakan, 08 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RAMADHANIS FAUZUL IMRON S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950219 202203 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya