Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa AMIRULLAH Als RULLA Bin (Alm) HARUNA bersama dengan saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di halaman Kost Batara Jalan Mulawarman RT.24 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 10.20 Wita saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN menelepon terdakwa melalui Aplikasi WhatsApp dengan berkata “ada yang mau ambil barang (sabu) 12 gram” dan terdakwa menjawab “iya nanti” kemudian telepon di tutup, setelah itu sekitar pukul 10.24 Wita terdakwa menelepon saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN dengan berkata “sebentar saya antarkan” lalu saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN pun menunggu terdakwa di pinggir jalan Hasanuddin RT.18 Kota Tarakan dan 5 (lima) menit kemudian datang terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy lalu meletakkan 1 (satu) plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 12 (dua belas) gram dipinggir jalan kemudian saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mengambil 1 (satu) plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 12 (dua belas) gram tersebut dan menyimpannya di Gapura di Jalan Hasanuddin lalu menutupnya dengan menggunakan kain baju.
- Bahwa setelah itu pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 19.43 Wita ketika saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG sedang berada dirumahnya lalu ditelephone melalui Aplikasi WhatsApp ke nomornya yaitu 082197031843 oleh seseorang yang mengaku Abangnya Sdri. INUN dengan nomor 082258886336 kemudian orang tersebut memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 Bal dengan DP Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) lalu saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG menelepon saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 082250550060 untuk menanyakan apakah saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN memiliki sabu sebanyak 1 (satu) Bal dan saat itu saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mengatakan tidak ada, selanjutnya saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG pergi kerumah Kos Sdri. INUN di Jl. Mulawarman Rt. 24 Kota Tarakan dan pada saat saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG masuk kerumah Sdr. INUN saat itu saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG melihat ada 2 (dua) orang perempuan yang bernama INUN dan CHIKA lalu ada 2 (dua) orang laki-laki yang bernama CHIKO (DPO) dan Abangnya INUN yang saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG tidak tahu namanya, tidak lama setelah itu saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mengirim pesan kepada saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatakan ada seper empat Bal (12 gram) harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dimana saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), lalu saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG mengatakan kepada Abangnya Sdri. INUN dan sdr. CHIKO ada seper empat Bal (12 gram) harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kemudian Abangnya Sdri. INUN menyetujui harga sabu tersebut, setelah itu saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG meminta kepada Abangnya Sdri. INUN dan sdr. CHIKO untuk mentransferkan uang Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tersebut ke rekening Bank BCA An. NUR HIKMAH yang merupakan istri dari saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN dan meminta bukti pengirimannya dikirimkan lewat pesan WhatsApp kepada saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG, setelah itu saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG mengirimkan bukti pengiriman uang tersebut kepada saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN, kemudian setelah saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mendapat bukti pengiriman uang tersebut lalu saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mengirim pesan kepada saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG dengan berkata “kesini lah”, selanjutnya saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG pergi menemui saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN di Jalan Hasanuddin I RT.18 Kelurahan Karang Ayar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang telah dipesan tersebut, setelah bertemu dengan saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN lalu saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mengambil 1 (satu) plastik bening berisi Narkotika jenis sabu yang saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN simpan di Gapura di Jalan Hasanuddin yang didapatkan dari terdakwa lalu memasukkan 1 (satu) plastik bening berisi Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam bok bagian depan sepeda motor merk Honda PCX warna merah milik saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG.
- Bahwa kemudian saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG pergi lagi ke kamar Kos Sdri. INUN sambil memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam tas warna hitam miliknya dan ketika saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG sampai di halaman parkir Kost Batara Jalan Mulawarman RT.24 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan saat itu datang saksi DASSIR Bin DAHLAN dan saksi SAMSUL KHAMARUDDIN Bin BAHAR RASYID yang merupakan petugas BNNP Kalimantan Utara bersama dengan petugas BNNP Kalimantan Utara lainnya karena mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut lalu saksi DASSIR Bin DAHLAN dan saksi SAMSUL KHAMARUDDIN Bin BAHAR RASYID langsung melakukan penangkapan terhadap saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG setelah itu petugas BNNP Kalimantan Utara memangil Ketua RT setempat yaitu saksi KAMAL Bin MANGGOLO lalu melakukan penggeledahan terhadap saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG dan petugas BNNP menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu didalam tas warna hitam milik saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG dimana 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang paling besar ukurannya dengan berat netto 11,57 gram baru didapatkan dari saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN, selanjutnya petugas BNNP Kalimantan Utara menanyakan kepada saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG “kamu bawa kemana ini sabu”, lalu saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG menjawab “orang atas bang”, selanjutnya saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG menunjukkan kamar kos Sdri. INUN dan petugas BNNP Kalimantan Utara menuju kekamar kos Sdr. INUN lalu petugas BNNP Kalimantan Utara mengetok pintu kamar kos tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat saksi KAMAL Bin MANGGOLO namun tidak buka pintu lalu membuka secara paksa dan orang-orang tersebut telah melarikan diri.
- Bahwa setelah itu dilakukan interogasi lagi kepada saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG dan saat itu saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG mengatakan kalau saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG mendapatkan semua paket Narkotika jenis sabu tersebut dari saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN, kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara meminta saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG untuk menunjukkan lokasi keberadaan saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN tersebut, selanjutnya saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG menunjukkan rumah saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN di Jalan Hasanuddin I RT.18 Kel. Karang Anyar Pantai dan petugas BNNP Kalimantan Utara langsung melakukan penangkapan terhadap saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN.
- Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN dan saat itu saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mengatakan kalau saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa, kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara meminta saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN untuk menunjukkan lokasi keberadaan terdakwa tersebut, selanjutnya saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN menunjukkan rumah terdakwa di Jalan Gunung Daeng RT.14 No.66 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dan petugas BNNP Kalimantan Utara langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian ketika dilakukan interogasi kepada terdakwa terkait dari mana mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut saat itu terdakwa mengatakan mendapatkan sabu dari sdr. SADAM (DPO) yang berada di Pulau Sebatik Nunukan, kemudian terdakwa, saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG dan saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 32/BAPB/10835/IV/2025, tanggal 15 April 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI, SH (Penyidik) dan KARISMA MARSELA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama ZAINAL Alias LATONG Bin TAMRIN ROTANG, dengan hasil :
Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 6 (enam) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 15,92 Gram dan berat bersih (Netto) 14,07 Gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LS25FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, tanggal 30 April 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 6 (enam) bungkus plastik bening secara Laboratoris terhadap barang bukti milik ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG, JUFRI Als ACO Bin YOKEN dan AMIRULLAH Als RULLA Bin (Alm) HARUNA, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa AMIRULLAH Als RULLA Bin (Alm) HARUNA bersama dengan saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di halaman Kost Batara Jalan Mulawarman RT.24 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 10.20 Wita saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN menelepon terdakwa melalui Aplikasi WhatsApp dengan berkata “ada yang mau ambil barang (sabu) 12 gram” dan terdakwa menjawab “iya nanti” kemudian telepon di tutup, setelah itu sekitar pukul 10.24 Wita terdakwa menelepon saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN dengan berkata “sebentar saya antarkan” lalu saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN pun menunggu terdakwa di pinggir jalan Hasanuddin RT.18 Kota Tarakan dan 5 (lima) menit kemudian datang terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy lalu meletakkan 1 (satu) plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 12 (dua belas) gram dipinggir jalan kemudian saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mengambil 1 (satu) plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 12 (dua belas) gram tersebut dan menyimpannya di Gapura di Jalan Hasanuddin lalu menutupnya dengan menggunakan kain baju.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 19.43 Wita ketika saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG sedang berada dirumahnya lalu ditelephone melalui Aplikasi WhatsApp ke nomornya yaitu 082197031843 oleh seseorang yang mengaku Abangnya Sdri. INUN dengan nomor 082258886336 kemudian orang tersebut memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 Bal dengan DP Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) lalu saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG menelepon saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 082250550060 untuk menanyakan apakah saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN memiliki sabu sebanyak 1 (satu) Bal dan saat itu saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mengatakan tidak ada, selanjutnya saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG pergi kerumah Kos Sdri. INUN di Jl. Mulawarman Rt. 24 Kota Tarakan dan pada saat saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG masuk kerumah Sdr. INUN saat itu saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG melihat ada 2 (dua) orang perempuan yang bernama INUN dan CHIKA lalu ada 2 (dua) orang laki-laki yang bernama CHIKO (DPO) dan Abangnya INUN yang saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG tidak tahu namanya, tidak lama setelah itu saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mengirim pesan kepada saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatakan ada seper empat Bal (12 gram) harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dimana saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), lalu saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG mengatakan kepada Abangnya Sdri. INUN dan sdr. CHIKO ada seper empat Bal (12 gram) harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kemudian Abangnya Sdri. INUN menyetujui harga sabu tersebut, setelah itu saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG meminta kepada Abangnya Sdri. INUN dan sdr. CHIKO untuk mentransferkan uang Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tersebut ke rekening Bank BCA An. NUR HIKMAH yang merupakan istri dari saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN dan meminta bukti pengirimannya dikirimkan lewat pesan WhatsApp kepada saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG, setelah itu saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG mengirimkan bukti pengiriman uang tersebut kepada saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN, kemudian setelah saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mendapat bukti pengiriman uang tersebut lalu saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mengirim pesan kepada saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG dengan berkata “kesini lah”, selanjutnya saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG pergi menemui saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN di Jalan Hasanuddin I RT.18 Kelurahan Karang Ayar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang telah dipesan tersebut, setelah bertemu dengan saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN lalu saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mengambil 1 (satu) plastik bening berisi Narkotika jenis sabu yang saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN simpan di Gapura di Jalan Hasanuddin yang didapatkan dari terdakwa lalu memasukkan 1 (satu) plastik bening berisi Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam bok bagian depan sepeda motor merk Honda PCX warna merah milik saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG.
- Bahwa setelah itu saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG pergi lagi ke kamar Kos Sdri. INUN sambil memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam tas warna hitam miliknya dan ketika saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG sampai di halaman parkir Kost Batara Jalan Mulawarman RT.24 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan saat itu datang saksi DASSIR Bin DAHLAN dan saksi SAMSUL KHAMARUDDIN Bin BAHAR RASYID yang merupakan petugas BNNP Kalimantan Utara bersama dengan petugas BNNP Kalimantan Utara lainnya karena mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut lalu saksi DASSIR Bin DAHLAN dan saksi SAMSUL KHAMARUDDIN Bin BAHAR RASYID langsung melakukan penangkapan terhadap saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG setelah itu petugas BNNP Kalimantan Utara memangil Ketua RT setempat yaitu saksi KAMAL Bin MANGGOLO lalu melakukan penggeledahan terhadap saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG dan petugas BNNP menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu didalam tas warna hitam milik saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG dimana 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang paling besar ukurannya dengan berat netto 11,57 gram baru didapatkan dari saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN, selanjutnya petugas BNNP Kalimantan Utara menanyakan kepada saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG “kamu bawa kemana ini sabu”, lalu saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG menjawab “orang atas bang”, selanjutnya saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG menunjukkan kamar kos Sdri. INUN dan petugas BNNP Kalimantan Utara menuju kekamar kos Sdr. INUN lalu petugas BNNP Kalimantan Utara mengetok pintu kamar kos tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat saksi KAMAL Bin MANGGOLO namun tidak buka pintu lalu membuka secara paksa dan orang-orang tersebut telah melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi lagi kepada saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG dan saat itu saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG mengatakan kalau saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG mendapatkan semua paket Narkotika jenis sabu tersebut dari saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN, kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara meminta saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG untuk menunjukkan lokasi keberadaan saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN tersebut, selanjutnya saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG menunjukkan rumah saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN di Jalan Hasanuddin I RT.18 Kel. Karang Anyar Pantai dan petugas BNNP Kalimantan Utara langsung melakukan penangkapan terhadap saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN.
- Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN dan saat itu saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mengatakan kalau saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa, kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara meminta saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN untuk menunjukkan lokasi keberadaan terdakwa tersebut, selanjutnya saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN menunjukkan rumah terdakwa di Jalan Gunung Daeng RT.14 No.66 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dan petugas BNNP Kalimantan Utara langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian ketika dilakukan interogasi kepada terdakwa terkait dari mana mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut saat itu terdakwa mengatakan mendapatkan sabu dari sdr. SADAM (DPO) yang berada di Pulau Sebatik Nunukan, kemudian terdakwa, saksi ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG dan saksi JUFRI Als ACO Bin YOKEN beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 32/BAPB/10835/IV/2025, tanggal 15 April 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI, SH (Penyidik) dan KARISMA MARSELA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama ZAINAL Alias LATONG Bin TAMRIN ROTANG, dengan hasil :
Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 6 (enam) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 15,92 Gram dan berat bersih (Netto) 14,07 Gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LS25FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, tanggal 30 April 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 6 (enam) bungkus plastik bening secara Laboratoris terhadap barang bukti milik ZAINAL Als LATONG Bin TAMRIN ROTANG, JUFRI Als ACO Bin YOKEN dan AMIRULLAH Als RULLA Bin (Alm) HARUNA, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
Tarakan, 27 Agustus 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
MOHAMMAD RAHMAN S.H.
JAKSA PRATAMA NIP.19870514 201502 1 003
|