Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH | Hj. Siti Romlah | 2 | Dr.SYAFRUDDIN,SH,.M.Hum | Napsiah Monica | 3 | MANSYUR, S.H., M.H. | Napsiah Monica | 4 | MASTORA, S.H. | Napsiah Monica | 5 | Muhammad Yusuf, S.H.,M.H. | Napsiah Monica |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adrianus Liubana, S.T. | Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan | 2 | Muhammad Abdul Fatah Febriliandi, S.H. | Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan | 3 | Olivia Dena Immana Rahma Budiarti, S.H. | Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan | 4 | Siswandi Sihaloho | Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan |
|
Petitum |
DALAM PROVISI :
- Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas lokasi tanah sengketa/tersengketa;
- Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, agar kiranya memerintahkan kepada Tergugat II Hj. Siti Romlah untuk tidak melakukan segala aktifitas kegiatan diatas lokasi tanah sengketa/tersengketa; -----------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
- Menyatakan menurut hukum lokasi tanah sengketa/tersengketa yang terletak di Jl. Kusuma Bangsa RT. 31, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan luas tanah kurang lebih + 200 M2 (dua ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- UTARA : Jl. Kusuma Bangsa; -------------------------------------------------
- TIMUR : Tanah Milik MAHMUDDIN; ----------------------------------------
- SELATAN : Gang (Dahulu Tanah Milik Alm. H. SEKAR SUNYAB); ------
- BARAT : Gang (Dahulu Tanah Milik Alm. H. SEKAR SUNYAB); ------
adalah milik Penggugat dan Para Ahli Waris dari (Almarhum) H. Sekar Sunyab;
- Menyatakan Sah dan Berharga Gambar Situasi yang dibuat pada tahun 1978, ditandatangani oleh Tuan ABDUL KARIM. A selaku Pejabat Kepala Seksi Pendaftaran Tanah atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan dan Tuan SAMTO selaku Kepala Sub Direktorat Agraria atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan atas sebidang tanah yang terletak di jalan Brigrat (Kini Jl. Kusuma Bangsa), Kampung Markoni (Kini Kel. Pamusian), Kecamatan Tarakan (Kini Kec. Tarakan Tengah), Kabupaten Bulungan (Kini Kota Tarakan), Daerah Tingkat I Kalimantan Timur (Kini Prov. Kalimantan Utara), seluas + 3.177 M2 An. Sekar S dengan batas – batas sebagai berikut :
- UTARA : Jl. Kusuma Bangsa
- TIMUR : Perumahan PEMKOT
- SELATAN : Pasar Tenguyun; ----------------------------------------------------
- BARAT : Tanah Milik (Almarhum) H. SEKAR SUNYAB; ----------------
- Menyatakan tidak sah dan karenanya batal demi hukum keseluruhan transaksi pelepasan hak yang telah dilakukan oleh Tergugat I Napsiah Monica kepada Tergugat II Hj. Siti Romlah diatas lokasi tanah sengketa/tersengketa; -------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I Napsiah Monica dan Tergugat II Hj. Siti Romlah adalah perbuatan melawan hukum; ----------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan diatas lokasi tanah sengketa/tersengketa; ------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat II Hj. Siti Romlah untuk menyerahkan lokasi tanah sengketa/tersengketa dalam keadaan kosong seperti semula kepada Penggugat dan Para Ahli Waris dari (Almarhum) H. Sekar Sunyab; ------------------------------------
- Menghukum Tergugat I Napsiah Monica dan Tergugat II Hj. Siti Romlah dengan secara tanggung renteng membayar ganti untung atas kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum dengan rincian, yaitu :
- Kerugian materiil berupa terhalangnya Penggugat untuk menyewakan lokasi tanah tersengketa selama + 8 (Delapan) tahun terhitung sejak Tahun 2018 hingga diajukannya gugatan ini dengan nilai sewa per-Tahun-nya sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), maka jika dihitung secara total jumlah perhitungan kerugian yang diderita oleh Penggugat Hajjah Kastani adalah terbilang dengan hitungan total sebesar :
8 (Delapan) Tahun x Rp. 10.000.000,- = 80.000.000, - (Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Penggugat sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); ----------------------------------
Sehingga total rincian secara keseluruhan kerugian materiil ditambahkan dengan kerugian immateriil adalah sebesar Rp. 1.080.000.000,- (Satu Milyar Delapan Puluh juta Rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum kepada Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan untuk tunduk mematuhi pelaksanaan putusan dalam perkara ini; --------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarr bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi; -----------------------------------------
- Menghukum Tergugat I Napsiah Monica dan Tergugat II Hj. Siti Romlah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------
A t a u :
- Manakala Majelis Hakim yang mulia, berpendapat lain m o h o n kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|