| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah turut serta dan/atau berkontribusi dalam terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menyalahgunakan kepercayaan Penggugat, mengingkari janji tanggung jawab, serta menikah secara diam-diam dengan pihak lain merupakan perbuatan yang bertentangan dengan asas kepatutan, kesusilaan, dan itikad baik;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Penggugat, yang isinya menyatakan pengakuan atas perbuatannya dan penyesalan atas kerugian yang ditimbulkan, yang disampaikan langsung kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |