Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2025/PN Tar AMELIA AYU SEKARINI, S.H. MUHAMMAD AMIN Als MEMENG Bin MASRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -3996/O.5.15/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMELIA AYU SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AMIN Als MEMENG Bin MASRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MISSRI RAHAYU, S.H. MH. POSBAKUMMUHAMMAD AMIN Als MEMENG Bin MASRAN
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Pertama

----------- Bahwa TERDAKWA MUHAMMAD AMIN Als MEMENG Bin MASRAN bersama-sama dengan saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sebengkok Tiram, No. 38, RT. 09, RW. 004, Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 23.50 WITA Saksi FANDY AHMAD PRANATA dan Saksi KHUSAINI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jl. Sebengkok Tiram No. 38 Rt. 009 Rw. 015 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. Selanjutnya Saksi FANDY AHMAD PRANATA dan Saksi KHUSAINI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada pukul 01.00 WITA pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Saksi FANDY AHMAD PRANATA dan Saksi KHUSAINI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan ada mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut dan kemudian langsung mengamankan TERDAKWA dan Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN yang sedang berada di dalam rumah.
  • Bahwa terhadap TERDAKWA dan Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ERLI MAYA SARI selaku Ketua RT setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu berada di lipatan tisu yang terletak di bawah meja; 5 (Lima) bungkus plastik bekas pembungkus shabu ditemukan di bawah meja; 1 (satu) lembar tisu ditemukan di bawah meja; 1 (satu) buah korek api ditemukan di atas lantai; 1 (satu) buah gunting dan 3 (tiga) buah serokan ditemukan di dalam kardus; 1 (buah) alat hisap shabu (bong) ditemukan di samping meja, dan; 1 (satu) unit Handphone OPPO berwarna gold di atas lantai. Selanjutnya TERDAKWA dan Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa sehingga TERDAKWA dan Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN datang ke rumah TERDAKWA dan memerintahkan TERDAKWA untuk membelikan narkotika jenis shabu lalu memberikan uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada TERDAKWA. Selanjutnya TERDAKWA menghubungi Sdr. ANCA (DPO) untuk membeli Narkotika jenis shabu lalu sepakat untuk bertemu pada pukul 15.10 WITA di dekat kuburan Jl. Sebengkok Tiram, Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan. Kemudian TERDAKWA bertemu dengan Orang Suruhan dari Sdr. ANCA (DPO) untuk mengantar 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu kepada TERDAKWA, lalu TERDAKWA menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Orang Suruhan dari Sdr. ANCA (DPO) tersebut. Selanjutnya TERDAKWA kembali ke rumah dan bersama dengan Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus dan disisihkan sebagian untuk dikonsumsi bersama dengan Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN di rumah bagian dapur.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA, TERDAKWA dihubungi oleh Sdr. BOY (DPO) ingin membeli Narkotika Jenis shabu, lalu Sdr. BOY (DPO) datang ke rumah TERDAKWA dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian TERDAKWA memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dan Sdr. BOY (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah TERDAKWA. Selanjutnya sekira pukul 21.10 WITA, Sdr. ABANG (DPO) yang merupakan teman dari Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN datang ke rumah TERDAKWA untuk membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu TERDAKWA memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN yang kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. ABANG (DPO).
  • Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA membeli narkotika jenis shabu dari sdr. ANCA (DPO) adalah atas suruhan dari Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN yang memberikan TERDAKWA uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi oleh Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN bersama dengan TERDAKWA dan untuk dijual kembali.
  • Bahwa uang tunai yang diterima TERDAKWA dari hasil penjualan narkotika jenis shabu dari Sdr. BOY (DPO) sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 38/BAPB/10835/V/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu TERDAKWA sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.29 (nol koma dua sembilan) gram atau berat Netto 0,25 (nol koma dua lima) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04693/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 14404/2025/NNF dan 14405/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------- Bahwa TERDAKWA MUHAMMAD AMIN Als MEMENG Bin MASRAN bersama-sama dengan saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 au setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sebengkok Tiram, No. 38, RT. 09, RW. 004, Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 23.50 WITA Saksi FANDY AHMAD PRANATA dan Saksi KHUSAINI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jl. Sebengkok Tiram No. 38 Rt. 009 Rw. 015 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. Selanjutnya Saksi FANDY AHMAD PRANATA dan Saksi KHUSAINI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada pukul 01.00 WITA pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Saksi FANDY AHMAD PRANATA dan Saksi KHUSAINI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan ada mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut dan kemudian langsung mengamankan TERDAKWA dan Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN yang sedang berada di dalam rumah.
  • Bahwa terhadap TERDAKWA dan Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ERLI MAYA SARI selaku Ketua RT setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu berada di lipatan tisu yang terletak di bawah meja; 5 (Lima) bungkus plastik bekas pembungkus shabu ditemukan di bawah meja; 1 (satu) lembar tisu ditemukan di bawah meja; 1 (satu) buah korek api ditemukan di atas lantai; 1 (satu) buah gunting dan 3 (tiga) buah serokan ditemukan di dalam kardus; 1 (buah) alat hisap shabu (bong) ditemukan di samping meja, dan; 1 (satu) unit Handphone OPPO berwarna gold di atas lantai. Selanjutnya TERDAKWA dan Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa sehingga TERDAKWA dan Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN datang ke rumah TERDAKWA dan memerintahkan TERDAKWA untuk membelikan narkotika jenis shabu lalu memberikan uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada TERDAKWA. Selanjutnya TERDAKWA menghubungi Sdr. ANCA (DPO) untuk membeli Narkotika jenis shabu lalu sepakat untuk bertemu pada pukul 15.10 WITA di dekat kuburan Jl. Sebengkok Tiram, Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan. Kemudian TERDAKWA bertemu dengan Orang Suruhan dari Sdr. ANCA (DPO) untuk mengantar 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu kepada TERDAKWA, lalu TERDAKWA menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Orang Suruhan dari Sdr. ANCA (DPO) tersebut. Selanjutnya TERDAKWA kembali ke rumah dan bersama dengan Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus dan disisihkan sebagian untuk dikonsumsi bersama dengan Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN di rumah bagian dapur.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA, TERDAKWA dihubungi oleh Sdr. BOY (DPO) ingin membeli Narkotika Jenis shabu, lalu Sdr. BOY (DPO) datang ke rumah TERDAKWA dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian TERDAKWA memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dan Sdr. BOY (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah TERDAKWA. Selanjutnya sekira pukul 21.10 WITA, Sdr. ABANG (DPO) yang merupakan teman dari Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN datang ke rumah TERDAKWA untuk membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu TERDAKWA memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN yang kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. ABANG (DPO).
  • Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA membeli narkotika jenis shabu dari sdr. ANCA (DPO) adalah atas suruhan dari Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN yang memberikan TERDAKWA uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi oleh Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN bersama dengan TERDAKWA dan untuk dijual kembali.
  • Bahwa uang tunai yang diterima TERDAKWA dari hasil penjualan narkotika jenis shabu dari Sdr. BOY (DPO) sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi ARZAD Als BOJES Bin BADRUN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 38/BAPB/10835/V/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu TERDAKWA sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.29 (nol koma dua sembilan) gram atau berat Netto 0,25 (nol koma dua lima) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04693/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 14404/2025/NNF dan 14405/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA, dalam memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

 

Tarakan, 29 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

AMELIA AYU SEKARINI, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19960522 202012 2 028

 

Pihak Dipublikasikan Ya