Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Tergugat tersebut kepada Pengugat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan tersebut sejumlah 5 % perbulannya dari uang sejumlah Rp.500.000.000,- atau 5% x Rp.500.000.000,- = Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulannya terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai Tergugat melaksanakan semua tuntutan Penggugat dalam Putusan ini ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pangadilan Pengadilan Negeri dalam perkara ini ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvorraad) meskipun ada Perlawanan, terhadap Putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan perkara ini seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peradilan yang baik dan benar. |