Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan bahwa paspor atas nama anak Pemohon (NAYLA) dengan nomor paspor W 807999 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Pare-Pare pada 21 Februari 2011 terdapat kesalahan penulisan tempat lahir yang tertulis PINRANG dan yang benar adalah anak Pemohon atas nama NAYLA lahir di Tarakan sesuai dengan akta kelahiran nomor 2372/DSP/2008;
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tarakan untuk memperbaiki tempat lahir pada paspor anak Pemohon dari PINRANG menjadi TARAKAN sesuai dengan akta kelahiran anak Pemohon nomor 2372/DSP/2008.
- Biaya menurut Hukum.
Atau, Jika hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. |