Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa JONI T SURUH Alias JARWO Bin (Alm) TUNGOLI Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 01.24 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Binalatung RT.12 Kel.Pantai Amal Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 Saksi DASSIR dan Saksi ZULFADLI beserta tim bid berantas BNNP Kalimantan Utara dan SAT Resnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah Rumah kontarakan/kos di Jl. Binalatung Pantai Amal Kota Tarakan kemudian Saksi DASSIR dan Saksi ZULFADLI beserta tim BNNP Kalimantan Utara Bersama-sama Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah Jl.Binalatung Rt.12 Kel.Pantai Amal Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan dan mendapati sebuah Rumah kontarakan /kos kosan yang sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan sekitar jam 01.24 Saksi DASSIR dan Saksi ZULFADLI memasuki kos tersebut mendapati 2 orang yang berada di dalam rumah kontrakan/kos terdakwa dimana 2 orang di antaranya sedang selesai menggunakan Narkotika Jenis sabu karena didalam Kos Kosan tersebut terdapat alat hisap bong yang telah digunakan;
- Bahwa kemudian salah seorang dari petugas kepolisan memanggil Ketua RT di Jl.Binalatung Rt.12 Kel.Pantai Amal Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan setempat untuk menyaksikan petugas melakukan proses penggeledahan terhadap 2 (dua) orang yang di amankan yang diketahui adalah terdakwa JONI T SURUH Als JARWO dan Saksi RUSLAN Als ANTON Als ANCIK KALA (dilakukan penuntutan secara terpissah), dan kemudian dilaksanakan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi FAIZAL RIZAL DAHLAN dan didapati Barang Bukti yang ada kaitan nya dengan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu yaitu milik saksi JONI T SURUH Als JARWO yaitu 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 7 (Tujuh) Buah Plastik sedotan berwarna hijau, 2 (Dua) bungkus plastik bening pembungkus sabu, 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan ESSE terletak di dalam plastik warna hitam yang saksi JONI T SURUH Als JARWO simpan di tumpuhkan sampah di belakang rumah kontrakan terdakwa untuk 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah alat bong beserta pipet kaca terletak di dalam rumah tepatnya di ruang tamu. dan untuk milik Saksi RUSLAN Als ANTON Als ANCIK KALA Yaitu 1 (Satu) Buah timbangan Merk Camry warna silver, 1 (Satu) Bundle Plastik Bening yang terbungkus oleh 1 (Satu) buah plastik warna Hitam ditemukan dibelakang Rumah Kontrakan terdakwa, Uang Tunai Rp. 300.000,-(Tiga Ratus ribu ) Rupiah ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri Saksi RUSLAN Alias ANTON Alias ANCEKALLA Bin SARIFUDDIN dan 1 (satu) Unit Handpone Merk INFINIX warna Silver ditemukan di tangan kanannya. Kemudian terdakwa dan Saksi RUSLAN Als ANTON Als ANCIK KALA dibawa ke kantor Polres Tarakan Ruang Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sehingga Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 19.00 wita Saksi RUSLAN Als ANCIK KALA mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Jl.Binalatung Rt.12 Kel.Pantai Amal Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan setelah saksi RUSLAN Als ANCIK KALA tiba di rumah kontrakan terdakwa saksi RUSLAN Als ANCIK KALA berkata kepada terdakwa “AYO KITA NARIK” kemudian terdakwa menjawab “AYO” setelah selesai terdakwa dan saksi RUSLAN Als ANCIK KALA mengkonsumsi narkotika jenis sabu saksi RUSLAN Als ANCIK KALA berkata kepada terdakwa “MAU JALAN DULU” kemudian terdakwa menjawab “IYA JALAN LAH” Kemudian pada pukul 20.00 wita terdakwa pergi keluar rumah kontrakan terdakwa menuju ke rumah teman terdakwa yang beralatkan di Jl.Binalatung Rt.13 Kel.Pantai Amal Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan. kemudian pada pukul 00.00 wita terdakwa pulang ke rumah kontrakan terdakwa dan setibahnya di rumah kontrakan, terdakwa melihat saksi RUSLAN Als ANCIK KALA sudah berada di depan teras rumah kontrakan terdakwa dan sedang duduk duduk kemudian dan langsung berkata kepada terdakwa “TOLONG SIMPANKAN BARANG INI DIBELAKANG” kemudian terdakwa menjawab “IYA” setelah itu terdakwa langsung mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut dari tangan saksi RUSLAN Als ANCIK KALA kemudian terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut ke belakang rumah kontrakan untuk terdakwa simpan atau sembunyikan di tumpukan sampah setelah terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut yang di berikan oleh saksi RUSLAN Als ANCIK KALA terdakwa kembali kedepan rumah kontrakan dan sambil mengobrol atau berbincang-bincang bersama dengan saksi RUSLAN Als ANCIK KALA kumudian pada pukul 01.45 terdakwa dan saksi RUSLAN Als ANCIK KALA masuk kedalam rumah kontrakan terdakwa untuk beristirahat dan tidak lama kemudian tiba-tiba ada yang mengetok pintu rumah dan terdakwa langsung membuka pintu rumah, kemudian beberapa orang tersebut yang terdakwa tidak kenali mengaku dari petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan saksi RUSLAN Als ANCIK KALA di dalam rumah kontrakan dan didapati Barang Bukti yang ada kaitan nya dengan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu yaitu milik saksi JONI T SURUH Als JARWO antara lain :
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu;
- 7 (Tujuh) Buah Plastik sedotan berwarna hijau;
- 2 (Dua) bungkus plastik bening pembungkus sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan ESSE terletak di dalam plastik warna hitam yang saksi JONI T SURUH Als JARWO simpan di tumpuhkan sampah di belakang rumah kontrakan terdakwa
- 1 (satu) buah gunting terletak di dalam rumah tepatnya di ruang tamu;
- 1 (satu) buah alat bong beserta pipet kaca terletak di dalam rumah tepatnya di ruang tamu
dan untuk milik Saksi RUSLAN Als ANTON Als ANCIK KALA Yaitu :
- 1 (Satu) Buah timbangan Merk Camry warna silver;
- 1 (Satu) Bundle Plastik Bening yang terbungkus oleh 1 (Satu) buah plastik warna Hitam ditemukan dibelakang Rumah Kontrakan terdakwa;
- Uang Tunai Rp. 300.000,-(Tiga Ratus ribu ) Rupiah ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri;
- 1 (satu) Unit Handpone Merk INFINIX warna Silver ditemukan di tangan kanannya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 04133/NNF/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 34/BAPB/10835/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditanda tangani oleh YASIR M Selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu, dengan total berat bruto 1,13 (satu koma tiga belas) gram dan berat netto 1,03 (satu koma kosong tiga) gram;
- Bahwa perbuatan Terdakwa, dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JONI T SURUH Alias JARWO Bin (Alm) TUNGOLI Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 01.24 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Binalatung RT.12 Kel.Pantai Amal Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika Golongan I, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 Saksi DASSIR dan Saksi ZULFADLI beserta tim bid berantas BNNP Kalimantan Utara dan SAT Resnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah Rumah kontarakan/kos di Jl. Binalatung Pantai Amal Kota Tarakan kemudian Saksi DASSIR dan Saksi ZULFADLI beserta tim BNNP Kalimantan Utara Bersama-sama Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah Jl.Binalatung Rt.12 Kel.Pantai Amal Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan dan mendapati sebuah Rumah kontarakan /kos kosan yang sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan sekitar jam 01.24 Saksi DASSIR dan Saksi ZULFADLI memasuki kos tersebut mendapati 2 orang yang berada di dalam rumah kontrakan/kos terdakwa dimana 2 orang di antaranya sedang selesai menggunakan Narkotika Jenis sabu karena didalam Kos Kosan tersebut terdapat alat hisap bong yang telah digunakan;
- Bahwa kemudian salah seorang dari petugas kepolisan memanggil Ketua RT di Jl.Binalatung Rt.12 Kel.Pantai Amal Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan setempat untuk menyaksikan petugas melakukan proses penggeledahan terhadap 2 (dua) orang yang di amankan yang diketahui adalah terdakwa JONI T SURUH Als JARWO dan Saksi RUSLAN Als ANTON Als ANCIK KALA (dilakukan penuntutan secara terpissah), dan kemudian dilaksanakan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi FAIZAL RIZAL DAHLAN dan didapati Barang Bukti yang ada kaitan nya dengan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu yaitu milik saksi JONI T SURUH Als JARWO yaitu 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 7 (Tujuh) Buah Plastik sedotan berwarna hijau, 2 (Dua) bungkus plastik bening pembungkus sabu, 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan ESSE terletak di dalam plastik warna hitam yang saksi JONI T SURUH Als JARWO simpan di tumpuhkan sampah di belakang rumah kontrakan terdakwa untuk 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah alat bong beserta pipet kaca terletak di dalam rumah tepatnya di ruang tamu. dan untuk milik Saksi RUSLAN Als ANTON Als ANCIK KALA Yaitu 1 (Satu) Buah timbangan Merk Camry warna silver, 1 (Satu) Bundle Plastik Bening yang terbungkus oleh 1 (Satu) buah plastik warna Hitam ditemukan dibelakang Rumah Kontrakan terdakwa, Uang Tunai Rp. 300.000,-(Tiga Ratus ribu ) Rupiah ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri Saksi RUSLAN Alias ANTON Alias ANCEKALLA Bin SARIFUDDIN dan 1 (satu) Unit Handpone Merk INFINIX warna Silver ditemukan di tangan kanannya. Kemudian terdakwa dan Saksi RUSLAN Als ANTON Als ANCIK KALA dibawa ke kantor Polres Tarakan Ruang Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sehingga Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 19.00 wita Saksi RUSLAN Als ANCIK KALA mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Jl.Binalatung Rt.12 Kel.Pantai Amal Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan setelah saksi RUSLAN Als ANCIK KALA tiba di rumah kontrakan terdakwa saksi RUSLAN Als ANCIK KALA berkata kepada terdakwa “AYO KITA NARIK” kemudian terdakwa menjawab “AYO” setelah selesai terdakwa dan saksi RUSLAN Als ANCIK KALA mengkonsumsi narkotika jenis sabu saksi RUSLAN Als ANCIK KALA berkata kepada terdakwa “MAU JALAN DULU” kemudian terdakwa menjawab “IYA JALAN LAH” Kemudian pada pukul 20.00 wita terdakwa pergi keluar rumah kontrakan terdakwa menuju ke rumah teman terdakwa yang beralatkan di Jl.Binalatung Rt.13 Kel.Pantai Amal Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan. kemudian pada pukul 00.00 wita terdakwa pulang ke rumah kontrakan terdakwa dan setibahnya di rumah kontrakan, terdakwa melihat saksi RUSLAN Als ANCIK KALA sudah berada di depan teras rumah kontrakan terdakwa dan sedang duduk duduk kemudian dan langsung berkata kepada terdakwa “TOLONG SIMPANKAN BARANG INI DIBELAKANG” kemudian terdakwa menjawab “IYA” setelah itu terdakwa langsung mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut dari tangan saksi RUSLAN Als ANCIK KALA kemudian terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut ke belakang rumah kontrakan untuk terdakwa simpan atau sembunyikan di tumpukan sampah setelah terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut yang di berikan oleh saksi RUSLAN Als ANCIK KALA terdakwa kembali kedepan rumah kontrakan dan sambil mengobrol atau berbincang-bincang bersama dengan saksi RUSLAN Als ANCIK KALA kumudian pada pukul 01.45 terdakwa dan saksi RUSLAN Als ANCIK KALA masuk kedalam rumah kontrakan terdakwa untuk beristirahat dan tidak lama kemudian tiba-tiba ada yang mengetok pintu rumah dan terdakwa langsung membuka pintu rumah, kemudian beberapa orang tersebut yang terdakwa tidak kenali mengaku dari petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan saksi RUSLAN Als ANCIK KALA di dalam rumah kontrakan dan didapati Barang Bukti yang ada kaitan nya dengan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu yaitu milik saksi JONI T SURUH Als JARWO antara lain :
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu;
- 7 (Tujuh) Buah Plastik sedotan berwarna hijau;
- 2 (Dua) bungkus plastik bening pembungkus sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan ESSE terletak di dalam plastik warna hitam yang saksi JONI T SURUH Als JARWO simpan di tumpuhkan sampah di belakang rumah kontrakan terdakwa
- 1 (satu) buah gunting terletak di dalam rumah tepatnya di ruang tamu;
- 1 (satu) buah alat bong beserta pipet kaca terletak di dalam rumah tepatnya di ruang tamu
dan untuk milik Saksi RUSLAN Als ANTON Als ANCIK KALA Yaitu :
- 1 (Satu) Buah timbangan Merk Camry warna silver;
- 1 (Satu) Bundle Plastik Bening yang terbungkus oleh 1 (Satu) buah plastik warna Hitam ditemukan dibelakang Rumah Kontrakan terdakwa;
- Uang Tunai Rp. 300.000,-(Tiga Ratus ribu ) Rupiah ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri;
- 1 (satu) Unit Handpone Merk INFINIX warna Silver ditemukan di tangan kanannya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 04133/NNF/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 34/BAPB/10835/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditanda tangani oleh YASIR M Selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu, dengan total berat bruto 1,13 (satu koma tiga belas) gram dan berat netto 1,03 (satu koma kosong tiga) gram;
- Bahwa perbuatan Terdakwa, dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tarakan, 08 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
KOMANG RAI PATRIASURI S.H
|
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970927 202203 1 001
|
|