Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.B/2025/PN Tar RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H. RIDWAN Alias RIDHO Bin ACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 304/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6211/O.5.15/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Alias RIDHO Bin ACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Bahwa ia, terdakwa RIDWAN Alias RIDHO Bin ACO pada hari dan tanggal Lupa bulan Juni Tahun 2025 sekira pukul 17:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Pesantren Tahfiz Daarul Qur’an Kaltara Yayasan Daarul Qur’an yang beralamat di Jl.Sei Bengawan RT.18 Kel.Juata Permai Kec.Tarakan Utara Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula Pada Hari dan tanggal lupa Bulan Juni 2025 sekira jam 17.30 di Jl. Sungai Bengawan Rt 18 Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan wita, awalnya Terdakwa pergi ke sekolahan Pesantren yang beralamat di Jl.Sei Bengawan RT.18 Kel.Juata Permai Kec.Tarakan Utara Kota Tarakan kemudian Terdakwa melihat ada 5 (lima) kursi lipat di bagian luar ruangan kelas kemudian Terdakwa memasuki kelas tersebut melalui pintu kelas yang tidak terkunci kemudian Terdakwa melihat ada berjumlah 6 (enam) kursi lipat yang berada di dalam ruangan kelas Pesantren tersebut , kemudian Terdakwa memasukkan 5 (lima) kuris lipat yang berada di luar ruangan kelas Pesantren tersbut ke dalam 1 (satu) buah karung yang sebelumnya Terdakwa bawa setelah itu Terdakwa membawa 5 (lima) kursi lipat tersebut yang Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah karung dengan cara memikul dan membawa ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa letakkan di samping rumah, kemudian Terdakwa kembali lagi ke sekolahan Pesantren dan mengambil 6 (enam) kuris lipat yang berada di dalam ruangan kelas Pesantren tersebut kemudian Terdakwa memasukkan 5 (lima) buah kursi lipat tersbut ke dalam 1 (satu) buah karung dan 1 (satu) kursi lipat tersebut sempat Terdakwa bawa tetapi Terdakwa hanya menyimpan di belakang pesantren karena 1 (satu) buah karung yang Terdakwa bawa tidak cukup untuk memasukan 1 (satu) buah kursi lipat tersebut karena sudah terisi 5 (lima) buah kursi lipat, kemudian 5 (lima) kuris lipat yang sudah Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah karung Terdakwa bawa menuju kerumah Terdakwa karena rumah Terdakwa hanya berdekatan dengan sekolahan Pesantren tersebut.
  • Bahwa pada hari lupa tanggal lupa bulan Juni 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, Terdakwa membawa 10 (sepuluh) buah kursi lipat yang Terdakwa letakkan di dalam 2 (dua) Buah karung sebelumnya Terdakwa letakkan di samping rumah saya, kemudian 10 (sepuluh) buah kursi lipat yang Terdakwa letakkan di dalam 2 (dua) Buah karung Terdakwa membawa kepada saksi JUMARDI Als BAGONG. Pada saat itu posisi saksi JUMARDI Als BAGONG sedang mencangkul kemudian Terdakwa memanggil saksi JUMARDI Als BAGONG dengan mengatakan “BAGONG PIGI DULU TIMBANGKAN INI” kemudian saksi JUMARDI Als BAGONG mengatakan kepada Terdakwa “APA ITU” kemudian Terdakwa mengatakan “KURSI BESI” kemudian saksi JUMARDI Als BAGONG mengatakan kepada Terdakwa “DARI MANA ITU KURSI BESI” kemudian Terdakwa mengatakan “DARI PESANTREN”, kemudian setelah saksi JUMARDI Als BAGONG selesai mencangkul langsung membawa 10 (sepuluh) buah kursi lipat yang berada di dalam karung   masing-masing karung berisi 5 (lima) kursi lipat lalu setelah itu langsung membawa ke tempat penjualan besi tua Jl. Begawan Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan tersbut, Terdakwa hanya menunggu saksi JUMARDI Als BAGONG di tempat awal Terdakwa memberikan 10 (sepuluh) kursi lipat tersbut untuk di jual, sekitar 20 (dua puluh) menit saksi JUMARDI Als BAGONG kembali dan memberikan Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa uang hasil penjualan 10 (sepuluh) buah  kursi lipat tersebut, kemudian Terdakwa meberikan upah/imbalan kepada saksi JUMARDI Als BAGONG senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) rupiah dan Terdakwa mengambil Rp.100.000,- (seratus ribu) rupiah hasil penjualan kursi lipat tersbut Terdakwa pergunakan hanya untuk membeli makanan sehari hari Terdakwa dan rokok.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 wita, saksi ILHAM yang bekerja sebagai guru di PESANTREN THAFIDZ DARUL QUR'AN KALTARA yang beralamat di Jl. Sungai Bengawan Rt/Rw. 018/000 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, pada saat itu saksi ILHAM akan mengajar dan mendapati bahwa kursi murid-murid yang berada di kelas 3 (tiga) SMP, telah hilang didalam kelas sebanyak 30 (tiga puluh) kursi setelah itu pelapor mengecek keruangan lain untuk melihat apakah ada barang yang telah hilang lagi, kemudian saksi ILHAM melihat dijendela kelas 3 (tiga) telah hilang kemudian pelapor mencari sekitar area PESANTREN THAFIDZ DARUL QUR'AN KAL TARA Namun saksi ILHAM tidak menemukan, adapun barang barang yang hilang yaitu 30 (tiga puluh) buah kursi dan 1 (satu) jendela
  • Bahwa Jumlah kehilangan kursi belajar tersebut sebenarnya tidak langsung keselurahan sesuai jumlahnya yang saksi ILHAM sudah sebutkan melainkan kursi belajar tersebut hilang secara bertahap hingga saksi ILHAM menyadari bahwa jumlah kursi belajar yang telah hilang sudah mencapai 30 (tiga puluh) kursi belajar dab saksi mengetahui hal tersebut karena saksi hitung secara langsung kusri belajar tersebut, kemudian pada hari senin tanggal 25 Agustus 2025 Sekira jam 07.30 Wita pada saat hendak mengajar di kelas 3 Pesantren Tahfiz Darul Qur’an Kaltara Yayasan Darul Qur’an saksi mendapatkan bahwa teralis besi jendela kelas sudah tidak ada /hilang.
  • Bahwa dalam mengambil barang berupa 11 (sebelas) kursi Terdakwa tidak ada meminta izin dari pihak pesantren.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil berupa 11 (sebelas) kursi lipat  adalah hanya untuk membeli makanan sehari hari Terdakwa dan untuk membeli rokok .
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak Pesantren Tahfiz Darul Qur’an Kaltara Yayasan Darul Qur’an mengalami kerugian materiil sekitar Rp 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo 64 KUHPidana.  

 

Tarakan, 12 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RAMADHANIS FAUZUL IMRON S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950219 202203 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya