Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Tar hendy arief pemerintah kota tarakan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1hendy arief
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustan,S.H.,M.H.hendy arief
Tergugat
NoNama
1pemerintah kota tarakan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 487.505.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-----------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi tanah seluas 291,67 m2 sebesar Rp.487,505,000. (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima ribu rupih) dengan perincian sebagai berikut:
    1. PENGGUGAT tidak dapat menikmati dan menguasai objek tanah sengketa tersebut diganti rugi sebesar Rp 1.500.000/m x 291,67 m2= 437,505,000.(empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima ribu rupiah)
    2. Biaya pengacara sebesar Rp. 20,000,000. (dua puluh juta rupiah)
    3. Kerugian immaterial Rp. 30,000,000. (tiga puluh juta rupiah)

Kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;--------------

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.487,505,000. (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima ribu rupih). Secara tunai dan sekaligus;----------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000,000 (satu juta Rupiah) untuk
  3. setiap hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;--------------
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tarakan;-----
  5. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voor bij voorraad) sekalipun dilakukan upaya perlawanan hukum (verzet), banding maupun kasasi;-------------
  6. Menghukum  TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini;-------------
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruhnya biaya perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak