Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Tar RAHMATIA RASYID RIDHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMATIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alif Putra Pratama, S.H.RAHMATIA
Tergugat
NoNama
1RASYID RIDHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 08 Agustus 2023 adalah Sah dan Berkekuatan Hukum Adanya ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi Surat Pernyataan tertanggal 08 Agustus 2023 adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi)  ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat seketika dan sekaligus senilai Rp.68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), berikut dengan bunga keterlambatan sebesar 1% (satu persen) setiap bulan, terhitung sejak wanprestasi pada tanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajibannya ;
  5. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas  sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Jalan Palem No. : 42 RT. 08 RW. 04 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan Prov. Kalimantan Utara, sebagaimana yang diterangkan pada Sertifikat Hak Pakai No. 00225 tertanggal 21 Juli 2018 yang terdaftar atas nama Tergugat ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
  7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan serta merta (Uit voorbaar bijvorraad) walaupun ada keberatan ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

 

----- Atau bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain dengan Penggugat, dalam peradilan yang baik (in good van justitie)¸ mohon kiranya diputus dengan putusan hukum yang seadil-adilnya, sesuai dengn rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak