Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr.SYAFRUDDIN,SH,.M.Hum | HONGKY BUDI PRASTYO | 2 | MASTORA, S.H. | HONGKY BUDI PRASTYO | 3 | MANSYUR, S.H., M.H. | HONGKY BUDI PRASTYO | 4 | MUHAMMAD YUSUF, S.H., M.H. | HONGKY BUDI PRASTYO |
|
Petitum |
DALAM PROVISI.
- Menunda pelaksanaan perkara Perdata No.7/Pdt.G/2021/PN.Tar, jo. Nomor : 167/PDT/2021/PT. Smr, jo No.5008 K/Pdt/2022sampai adanya Putusan Perkara ini dan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA.
-
- Mengabulakn Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang mengakui dan membuat surat Pernyataan Pemilikan tanah tertanggal 9 Januari 1988 secara tidak benar dan tidak prosedural diatas tanah milik Lim Si Sang dan diatas tanah milik orang tua Penggugat alm. Khairul Anam adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) yang sangat merugikan Penggugat serta saudara-saudara Penggugat serta ahli waris lainnya dari ahli waris Lim Sie Sang ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat II yang menguasai tanah peninggalan milik Lim Sie Sang yang belum dibagi waris dan Tanah orang tua Penggugat, dengan ukuran seluas 1023 m2, atas dasar Surat Keterangan untuk melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan Serta Kuasa dari Tergugat I dengan nomor Lagalisasi/ Waarmerking : 064/L/2016 tanggal 27 Januari 2016 yang dibuat secara tidak benar dan melawan hukum, adalah sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat selaku ahli waris Khairul Anam dan ahli waris Liem Si Sang ;
-
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Izin memakai tanah tertanggal 2 Maret 1963 atas nama LIM SIE SANG tanah seluas 2.464 m2, serta Surat Izin Memakai Tanah seluas 1.650 m2 tertanggal 4 Maret 1063 atas nama LIM NG TJAU, serta Surat Penyerahan/Pernyataan tertanggal 28 Juni 1979 dari :im Ng Tjau kepada Wong Tiek On, serta Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 6 Maret 2000 dari Wong Tiek On kepada Khairul Anam adalah sah dan berharga, serta mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Pernyataan Pemilikan Tanah tertanggal 9 Januari 1988 atas nama Tergugat I Halim Susanto, serta Surat Keterangan untuk melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan Serta Kuasa dari Tergugat I kepada Tergugat II dengan nomor Lagalisasi/ Waarmerking : 064/L/2016 tanggal 27 Januari 2016, yang dibuat secara tidak benar dan melawan hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan perkara Perdata No.7/Pdt.G/ 2021/PN.Tar, jo. Nomor : 167/PDT/2021/PT. Smr, jo No.5008 K/Pdt/2022, yang didasarkan pada Surat Keterangan untuk melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan Serta Kuasa dari Tergugat I kepada Tergugat II dengan nomor Lagalisasi/ Waarmerking : 064/L/2016 tanggal 27 Januari 2016, adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dinyatakan non eksekutabel ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik sendiri-sendiri atau bersama-sama seharga tanah sengketa sejumlah Rp.5.115.000.000 (lima milyar serratus lima belas juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi inmateril kepada Penggugat baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sejumlah Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
- Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini nantinya dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding atau Kasasi dari Tergugat I atau Tergugat II ataupun Pihak ketiga lainnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh atas putusan perkara ini
- .
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut peradiLan yang baik dan benar. |