Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Tar 1.MUHAMMAD RINNO PERKASA
2.MUHAMMAD FAUZAN Als FAUZAN Bin LASIUS
3.NOVELIO NARO HALAWET
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, c.q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR c.q. KEPALA KEPOLISIAN RESOR TARAKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD RINNO PERKASA
2MUHAMMAD FAUZAN Als FAUZAN Bin LASIUS
3NOVELIO NARO HALAWET
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, c.q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR c.q. KEPALA KEPOLISIAN RESOR TARAKAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PARA PEMOHON TIDAK SAH SECARA HUKUM karena melanggar ketentuan KUHAP.
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan segera mengeluarkan atau membebaskan Para Pemohon yang atas nama:
  • Muhammad Rinno Perkasa Als Andri Bin Sutikno
  • Muhammad Fauzan Als Fauzan Bin Lasius
  •  Novelio Nard Halaweat Als Andre Bin Remon

     Dari Rumah Tahanan Negara/Polres Tarakan.

4. Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. Karna mempertimbangkan salah satu dari mereka masih berstatus Pelajar dan melihat korbanya juga tidak mengalami luka-luka parah seperti yang dilaporkan. serta Orang Tua korban sudah tidak keberatan karna sudah berdamai dan telah mencabut laporan tersebut ke Polres Resort kota Tarakan.

5. Atau jika Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya