Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (istri Tergugat I) telah melakukan Wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan .
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (istri Tergugat I) untuk melaksanakan kewajibannya melunasi hutang jaminan kepada Penggugat sesuai kerugian yang diderita Rp. 258.589.000 (dua ratus lima delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang terdiri dari:
- Pinjaman pokok & bunga sebesar Rp. 237.711.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) ;
- Denda keterlambatan sebesar Rp. 20.278.000,- (dua puluh dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) ;
- Biaya kunjungan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|