Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Tar MELY ERNING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MELY ERNING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa terdapat kesalahan penulisan nama pada Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama Alpian Pali, Lahir Nunukan, 12 Oktober 2013, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 6503-LT-07102020-0003, yang tertulis “ERMIN” adalah SALAH dan yang BENAR adalah “MELY ERNING”;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut.
  4. Biaya menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya