Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2023/PN Tar muhammad rais 1.Dewan pimpinan pusat (DPP)partai Beringin karya (berkarya)
2.Dewan pimpinan Wilayah (DPW)partai Beringin karya (berkarya)ketua ashary pangemanan
3.Dewan pimpinan daerah (DPD)partai Beringin karya (berkarya) ketua Hendy arif
4.Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Tarakan
5.Walikota Tarakan
6.ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2023/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1muhammad rais
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustan,S.H.,M.H.muhammad rais
2Abdul Rahman Ali Ba'Bud S.H.muhammad rais
Tergugat
NoNama
1Dewan pimpinan pusat (DPP)partai Beringin karya (berkarya)
2Dewan pimpinan Wilayah (DPW)partai Beringin karya (berkarya)ketua ashary pangemanan
3Dewan pimpinan daerah (DPD)partai Beringin karya (berkarya) ketua Hendy arif
4Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Tarakan
5Walikota Tarakan
6ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT secara keseluruhan ;

2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusandan/atau keputusan serta surat yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI yang berkaitan dengan PENGGUGAT sebagai Anggota PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) dan sebagai Anggota DPRD KOTA TARAKAN periode 2019-2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum ;

3. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI untuk menghentikan semua proses,

perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota PARTAI BERKARYA dan sebagai Anggota DPRD KOTA TARAKAN periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) ;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan TERGUGAT I terkait penerbitan Surat Keputusan DPP PartaiBerkarya30.6/SKO/DPP/BERKARYA/V/2023 Tentang penetapan pemberhentian anggota Partai Berkarya Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atas nama MUHAMMAD RAIS tertanggal 30 Mei 2023;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat dari TERGUGAT IV berupa Surat Nomor : 170/561/DPR, Tanggal 1 Agustus 2023, Perihal : PEMBERHENTIAN dan Surat Nomor : 200.1.5.2/785/DPRD/2023, Tanggal 10 November 2023, Perihal: TINDAK LANJUT PENGGANTI ANTAR WAKTU dari PARTAI BERKARYA yang ditujukan kepada TERGUGAT VI ;

5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat dari TERGUGAT VI berupa Surat Nomor : 220/PY.03.1-SD/6571/2023, Tanggal 16 November 2023, Perihal:Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Berkarya atas nama MUHAMMAD RAIS (PENGGUGAT) yang ditujukan kepada TERGUGAT IV;

6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat dari TERGUGAT IV berupa Surat Nomor : 200.1.5.2/908/DPRD, TANGGAL 28 November 2023, perihal : PEGGANTI ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KOTA TARAKAN DARI PARTAI BERKARYA, yang ditujukan kepada TERGUGAT V;

7. Memerintahkan TERGUGAT I untuk mencabut Surat Keputusan DPP PartaiBerkarya Nomor 30.6/SKO/DPP/BERKARYA/V/2023 Tentang penetapan

pemberhentian anggota Partai Berkarya Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Tanggal 30 Mei 2023, atas nama MUHAMMAD RAIS (in casu PENGGUGAT) ;

8. Memerintahkan TERGUGAT IV untuk mencabut Surat Nomor : 170/561/DPR, Tanggal 1 Agustus 2023, Perihal : PEMBERHENTIAN dan Surat Nomor : 200.1.5.2/785/DPRD/2023, Tanggal 10 November 2023, Perihal: TINDAK LANJUT PENGGANTI ANTAR WAKTU dari PARTAI BERKARYA yang ditujukan kepada TERGUGAT VI;

9. Memerintahkan TERGUGAT VI untuk mencabut Surat Nomor : 220/PY.03.1-SD/6571/2023, Tanggal 16 November 2023, Perihal:Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Berkarya atas nama MUHAMMAD RAIS (PENGGUGAT) yang ditujukan kepada TERGUGAT IV ;

10 .Menguatkan Putusan Provisi ;

11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :

- Kerugian Materiil terdiri dari :

a. Biaya Pendaftaran Panjar Perkara dan biaya administrative lainnya kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;

b. Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) ; - Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) ; Total keseluruhan berjumlah Rp. 500.151.500.000,- (lima ratus milyar seratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) ;

12.Menyatakan PENGGUGAT adalah sah sebagai Anggota DPRD KOTA TARAKAN periode 2019-2024 dari Partai Berkarya;

13.Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V , dan TERGUGAT VI untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan PENGGUGAT seperti semula ;

14.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V , dan TERGUGAT VI;

15.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V , dan TERGUGAT VI secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini; Atau, apabila Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain, maka :

SUBSIDAIR :

Memohon putusan yang seadil-adilnya (“ex aequo et bono”);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak