Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Tar MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H. ROSALINA Binti Alm TONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -105/O.4.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSALINA Binti Alm TONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  

Pertama

Bahwa Terdakwa ROSALINA Binti (Alm) TONI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Cendawan RT.04 RW.01 Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa pergi ke daerah Selumit Pantai (timbunan) untuk membeli shabu kemudian Terdakwa bertemu dengan orang yang tidak ia kenali lalu terdakwa membeli 1 (satu) bungkus shabu senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam lobang kemudian terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus shabu juga dari lobang tersebut.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wita saksi HENDRA RURU dan saksi HERU DWI SETIAWAN bersama personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis shabu, setelah itu melakukan penyelidikan dan  mencurigai salah satu rumah kontrakan, kemudian saksi HENDRA RURU dan saksi HERU DWI SETIAWAN bersama personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang tidur di dalam kamar bersama saksi ABDUL SAMAD Alias BEDDU Bin HUSMAN PATA selaku suami terdakwa. Setelah itu saksi HENDRA RURU dan saksi HERU DWI SETIAWAN melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SAIDUN dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di dalam dompet warna hitam di atas pakaian kotor, 1 (satu) buah serokan, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah korek api gas ditemukan di dalam kamar di bawah meja sedangkan untuk 3 (tiga) bungkus plastik bening pembungkus shabu serta 1 (satu) buah timbangan digital di temukan di luar kamar dan setelah dilakukan interogasi oleh saksi HENDRA RURU dan saksi HERU DWI SETIAWAN barang-barang tersebut ialah milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 06/BAPB/10835/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dwi Rini Marsetiyo Astuti, S.E. selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa ROSALINA Binti (Alm) TONI sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram atau berat Netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 00427/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 01199/2024/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Preskursor Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa Terdakwa ROSALINA Binti (Alm) TONI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Cendawan RT.04 RW.01 Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa pergi ke daerah Selumit Pantai (timbunan) untuk membeli shabu kemudian Terdakwa bertemu dengan orang yang tidak ia kenali lalu terdakwa membeli 1 (satu) bungkus shabu senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam lobang kemudian terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus shabu juga dari lobang tersebut.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wita saksi HENDRA RURU dan saksi HERU DWI SETIAWAN bersama personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis shabu, setelah itu melakukan penyelidikan dan  mencurigai salah satu rumah kontrakan, kemudian saksi HENDRA RURU dan saksi HERU DWI SETIAWAN bersama personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang tidur di dalam kamar bersama saksi ABDUL SAMAD Alias BEDDU Bin HUSMAN PATA selaku suami terdakwa. Setelah itu saksi HENDRA RURU dan saksi HERU DWI SETIAWAN melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SAIDUN dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di dalam dompet warna hitam di atas pakaian kotor, 1 (satu) buah serokan, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah korek api gas ditemukan di dalam kamar di bawah meja sedangkan untuk 3 (tiga) bungkus plastik bening pembungkus shabu serta 1 (satu) buah timbangan digital di temukan di luar kamar dan setelah dilakukan interogasi oleh saksi HENDRA RURU dan saksi HERU DWI SETIAWAN barang-barang tersebut ialah milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 06/BAPB/10835/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dwi Rini Marsetiyo Astuti, S.E. selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa ROSALINA Binti (Alm) TONI sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram atau berat Netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 00427/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 01199/2024/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Preskursor Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Tarakan, 18 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19960206 202012 1 003

 

Pihak Dipublikasikan Ya