| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;-------------------------Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;-Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang dengan sengaja tidak melakukan pelunasan 1 (Satu) unit rumah milik PENGGUGAT di Jl. Sei Kapuas RT.4 No. 26 Kel. Kampung 6, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan adalah  Cedera Janji / Wanprestasi;-Menyatakan bahwa Sita Jaminan yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Tarakan perkara ini adalah SAH dan Berharga;-------------------------------------------------------------Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) secara seketika dan lunas;------------------------Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voor bij voorraad) sekalipun dilakukan upaya perlawanan hukum (verzet), banding maupun kasasi;------------------------------------------------------------------- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------   ATAU SETIDAK-TIDAKNYA Memberikan putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar;------------------------------------- |