Dakwaan |
Bahwa TERDAKWA JONEL SALAMANES pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2016, sekira + pukul 22.45 WITA (Waktu Indonesia Tengah) bertempat di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yaitu Laut Sulawesi pada posisi 040 16’ 884’’ U / 1230 44’ 671’’ T, oleh karena tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tarakan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jo. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) [setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP]
Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 45 Tahun 2009.
Pasal 93 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 45 Tahun 2009. |