| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat yang menipu Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) yang merugikan Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini, untuk menyerahkan atau membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan atau membayar ganti rugi uang sejumlah Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat seketika dan kontan, serta tanpa syarat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap sebagian tanah seluas kurang lebih 2.00 m2 dengan ukuran 10 m x 20 m yang tercatat pada sertipikat hak milik (SHM) Nomor : 02983 atas nama Turut Tergugat II (Mulyati);
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad ), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi dari Tergugat;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat dan Para Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan Perkara ini;
- Mengukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |