Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Tar Hasriani Noviantika Clara Utari Kaslow Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hasriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marihot Ganda Tua Sihombing, S.HHasriani
Tergugat
NoNama
1Noviantika Clara Utari Kaslow
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Cornelius Kaslow
2Mulyati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 225.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat yang menipu Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) yang merugikan Penggugat;
  3. Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini, untuk menyerahkan atau membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan atau membayar ganti rugi uang sejumlah Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat seketika dan kontan, serta tanpa syarat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan  terhadap sebagian tanah seluas kurang lebih 2.00 m2 dengan ukuran 10 m x 20 m yang tercatat pada sertipikat hak milik (SHM) Nomor : 02983 atas nama Turut Tergugat II (Mulyati);
  7. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad ), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi dari Tergugat;
  8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat dan Para Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan Perkara ini;
  9. Mengukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak