| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian dengan perincian sebagai berikut:
- Modal dari Penggugat Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
- Biaya pengacara sebesar Rp. 30,000,000. (Tiga puluh juta rupiah)
- Kerugian immaterial Rp. 50,000,000. (lima puluh juta rupiah)
Total kerugian sebesar Rp.180.000.000. (Seratus delapan pulu juta Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500,000 (Lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;-------------
- Menyatakan isi putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |