Terdakwa menerangkan bahwa pada hari Minggu dan tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 01:15 diatas terdakwa memasuki rumah korban melalui dapur kemudian masuk ke dalam kamar korban. Awalnya terdakwa mengambil hp korban untuk mengecek hp milik korban. Pada saat itu terdakwa dan korban terlibat keributan. Setelah itu korban keluar dari kamar dan dan pergi ke WC diikuti oleh terdakwa yang langsun mencekik leher pelapor dan mencengkram tangan pelapor sampai tangan pelapor mengalami cedera. Atas keajdian tersebut pelapor merasa keberatan. |