Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2021/PN Tar PT. SARANA KALTIM VENTURA 1.MUHALIM
2.EKO WIHANDAYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2021/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 29 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SARANA KALTIM VENTURA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHALIM
2EKO WIHANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.340.125,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan/ membayar pengembalian pembiayaan dan Bagi Hasil serta lain-lain yang terhutang dengan tepat waktu kepada PENGGUGAT adalah perbuatan ingkar janji/ wanprestasi dengan segala akibat hukumnya.

3. Memerintahkan TERGUGAT agar dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap untuk melunasi sisa hutangnya kepada PENGGUGAT (per 29-10-2021) sebesar RP. 120.340.125,- secara tunai dan sekaligus.

4. Meletakan Sita Jaminan terhadap objek yang menjadi jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat dari Penggugat yakni atas sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada dan terdapat diatasnya, yang menurut sifat, peruntukannya atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai benda tetap, dengan tiada yang dikecualikan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 967/Karang Anyar terdaftar atas nama Eko Wihandayani, jaminan mana telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat 1 (Pertama) Nomor: 00835/ 2018 tanggal 19-11-2018 dengan nama pemegang Hak Tanggungan adalah PT. Sarana Kaltim Ventura.

5. Memerintahkan kepada TERGUGAT agar dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap dan TERGUGAT tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT, maka TERGUGAT dengan sukarela melakukan pengosongan atas objek yang menjadi jaminan yakni sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada dan terdapat diatasnya, yang menurut sifat, peruntukannya atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai benda tetap, dengan tiada yang dikecualikan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 867/ Karang Anyar terdaftar atas nama Eko Wihandayani

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak