Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Tar MUCHSIN KOLLI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG TARAKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUCHSIN KOLLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG TARAKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TARAKAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.025.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan lelang yang dilaksanakan TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 24 Juni 2025 dengan SHM No. 02840 dengan luas 1.488 M2 an.Muchsin Kolli, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian PENGGUGAT sejumlah  Rp 1.025.000.000,- (satu miliar dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan;
  5. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR, apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak