Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2025/PN Tar WINAYU Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WINAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 477/947/A.1/I/BUL/1996 dari semula tertulis dengan nama SUMARSIH dirubah /diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SUMANING;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai pergantian/perbaikan nama lbu didalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 477/947/A.1/I/BUL/1996;
  4. Biaya Perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak