| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI bersama dengan Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Jl. P. Antasari Rt. 019 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada Hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wita, saksi KHOIRUN ANWAR dan Saksi IVON PARATUAN bersama anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainya Melaksanakan patroli ke daerah Kelurahan Pamusian, selanjutnya saksi KHOIRUN ANWAR dan Saksi IVON PARATUAN bersama anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainya mencurigai dua orang yang mengendarai Kendaraan Bermotor di daerah di Jl. P. Antasari Rt. 019 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan;
- Bahwa setelah itu saksi KHOIRUN ANWAR dan Saksi IVON PARATUAN dan Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya langsung menghampiri kedua orang yang sedang berkendara motor tersebut dan melakukan intograsi singkat terhadap seseorang yang diketahui adalah Tersangka RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI dan Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH melakukan penggeledahan badan dengan di saksikan Ketua RT setempat yaitu Saksi TUMAJI dan ditemukan barang bukti yang patut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, berupa :
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu;
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening;
- 1 (Satu) Lembar Potongan Lakban Berwarna Cokelat;
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Bermotor Merk Beat Berwarna Biru;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk REDMI berwarna Biru Navy;
dan kesemua barang tersebut diakui milik Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH.Setelah itu Tersangka bererta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan ke Kantor Polres Tarakan dan diserahkan ke Satrsnarkoba Polress Tarakan guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa sehingga Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wita, Tersangka berada diluar rumah tempat tinggal Tersangka bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH yang beralamat di Jl. Ladang Dalam RT.09 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi IQBAL Alias KABBONG Bin ALIMUDDDIN yang berada didalam kamar Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH sedang mengedek Narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa Tersangka dipanggil masuk kedalam kamar untuk bergabung bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi IQBAL Alias KABBONG Bin ALIMUDDDIN. Setelah Tersangka berada didalam kamar Tersangka bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi IQBAL Alias KABBONG Bin ALIMUDDDIN mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
- Bahwa setelah Tersangka bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi IQBAL Alias KABBONG Bin ALIMUDDDIN selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Mereka melanjutkan membagi atau menyisihkan Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah Tersangka bertugas memotong Plastik, Saksi IQBAL Alias KABBONG Bin ALIMUDDDIN bertugas mengisi Narkotika Jenis Sabu, sedangkan Saksi menutup isian Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi 7 (Tujuh) Bungkus Narkotika Jenis Sabu, yang selanjutnya akan digunakan untuk dijual;
- Bahwa kemudian Pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 wita, Tersangka bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH pergi ke Jl. P. Antasari RT.19 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dengan maksud untuk menjualkan barang narkotika jenis sabu kepada Sdr. DWI (Daftar Pencarian Orang) dan kemudian sebelum Tersangka berhasil menjual 1 (satu) Bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr. DWI (Daftar Pencarian Orang), Tersangka bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH sekira pukul 23.00 wita datang petugas Polisi Patroli berbaju dinas mengamankan dan mengintrogasi Tersangka dan Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH, setelah itu Tersangka di geledah yang disaksikan oleh Ketua RT dan menemukan barang bukti dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu diletakan dibawah kaki Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH sebelah Kanan;
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening diletakan dibawah kaki Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH sebelah Kanan;
- 1 (Satu) Lembar Potongan Lakban Berwarna Cokelat diletakan dibawah kaki Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH sebelah Kanan;
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Bermotor Merk Beat Berwarna Biru Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH kendarai;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk REDMI berwarna Biru Navy ditemukan di Dasboar Motor yang ditemukan pada Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH;
- Bahwa maksud dan tujuan tersangka bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi IQBAL Alias KABBONG Bin ALIMUDDDIN membagi atau mengedek 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu menjadi 7 (tujuh) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yaitu untuk untuk membantu Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH jualkan kembali dan keuntungana atau upah yang Tersangka dapatkan dari penyalahgunaan Narkotika yangTersangka bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi IQBAL Alias KABBONG Bin ALIMUDDDIN lakukan bersama adalah mendapatkan Narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi IQBAL Alias KABBONG Bin ALIMUDDDIN didalam kamar Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH;
- Bahwa perbuatan Tersangka, dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ;ang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Tersangka sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 08021/NNF/2025 tanggal 03 September 2025 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor : 59/BAPB/10835/VIII/2025 25 Agustus yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1,11 (satu koma sebelas) gram atau berat Netto 0,89 (nol koma delapa puluh sembilan) gram;
- Bahwa perbuatan Terdakwa, dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI bersama dengan Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Jl. P. Antasari Rt. 019 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika Golongan I,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada Hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wita, saksi KHOIRUN ANWAR dan Saksi IVON PARATUAN bersama anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainya Melaksanakan patroli ke daerah Kelurahan Pamusian, selanjutnya saksi KHOIRUN ANWAR dan Saksi IVON PARATUAN bersama anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainya mencurigai dua orang yang mengendarai Kendaraan Bermotor di daerah di Jl. P. Antasari Rt. 019 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan;
- Bahwa setelah itu saksi KHOIRUN ANWAR dan Saksi IVON PARATUAN dan Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya langsung menghampiri kedua orang yang sedang berkendara motor tersebut dan melakukan intograsi singkat terhadap seseorang yang diketahui adalah Tersangka RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI dan Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH melakukan penggeledahan badan dengan di saksikan Ketua RT setempat yaitu Saksi TUMAJI dan ditemukan barang bukti yang patut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, berupa :
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu;
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening;
- 1 (Satu) Lembar Potongan Lakban Berwarna Cokelat;
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Bermotor Merk Beat Berwarna Biru;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk REDMI berwarna Biru Navy;
dan kesemua barang tersebut diakui milik Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH.Setelah itu Tersangka bererta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan ke Kantor Polres Tarakan dan diserahkan ke Satrsnarkoba Polress Tarakan guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa sehingga Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wita, Tersangka berada diluar rumah tempat tinggal Tersangka bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH yang beralamat di Jl. Ladang Dalam RT.09 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi IQBAL Alias KABBONG Bin ALIMUDDDIN yang berada didalam kamar Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH sedang mengedek Narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa Tersangka dipanggil masuk kedalam kamar untuk bergabung bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi IQBAL Alias KABBONG Bin ALIMUDDDIN. Setelah Tersangka berada didalam kamar Tersangka bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi IQBAL Alias KABBONG Bin ALIMUDDDIN mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
- Bahwa setelah Tersangka bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi IQBAL Alias KABBONG Bin ALIMUDDDIN selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Mereka melanjutkan membagi atau menyisihkan Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah Tersangka bertugas memotong Plastik, Saksi IQBAL Alias KABBONG Bin ALIMUDDDIN bertugas mengisi Narkotika Jenis Sabu, sedangkan Saksi menutup isian Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi 7 (Tujuh) Bungkus Narkotika Jenis Sabu, yang selanjutnya akan digunakan untuk dijual;
- Bahwa kemudian Pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 wita, Tersangka bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH pergi ke Jl. P. Antasari RT.19 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dengan maksud untuk menjualkan barang narkotika jenis sabu kepada Sdr. DWI (Daftar Pencarian Orang) dan kemudian sebelum Tersangka berhasil menjual 1 (satu) Bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr. DWI (Daftar Pencarian Orang), Tersangka bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH sekira pukul 23.00 wita datang petugas Polisi Patroli berbaju dinas mengamankan dan mengintrogasi Tersangka dan Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH, setelah itu Tersangka di geledah yang disaksikan oleh Ketua RT dan menemukan barang bukti dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu diletakan dibawah kaki Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH sebelah Kanan;
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening diletakan dibawah kaki Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH sebelah Kanan;
- 1 (Satu) Lembar Potongan Lakban Berwarna Cokelat diletakan dibawah kaki Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH sebelah Kanan;
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Bermotor Merk Beat Berwarna Biru Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH kendarai;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk REDMI berwarna Biru Navy ditemukan di Dasboar Motor yang ditemukan pada Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH;
- Bahwa maksud dan tujuan tersangka bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi IQBAL Alias KABBONG Bin ALIMUDDDIN membagi atau mengedek 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu menjadi 7 (tujuh) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yaitu untuk untuk membantu Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH jualkan kembali dan keuntungana atau upah yang Tersangka dapatkan dari penyalahgunaan Narkotika yangTersangka bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi IQBAL Alias KABBONG Bin ALIMUDDDIN lakukan bersama adalah mendapatkan Narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi bersama Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi IQBAL Alias KABBONG Bin ALIMUDDDIN didalam kamar Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH;
- Bahwa perbuatan Tersangka, dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ;ang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Tersangka sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 08021/NNF/2025 tanggal 03 September 2025 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor : 59/BAPB/10835/VIII/2025 25 Agustus yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1,11 (satu koma sebelas) gram atau berat Netto 0,89 (nol koma delapa puluh sembilan) gram;
- Bahwa perbuatan Terdakwa, dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
Tarakan, 19 November 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
AMELIA AYU SEKARINI, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19960522 202012 2 028
|
|