Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2020/PN Tar | IWAN SETIAWAN | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Okt. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2020/PN Tar | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Okt. 2020 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Karena surat-surat tersebut cacat hukum dan atau setidak-tidaknya tidak berdasar hukum;- 3. Menyatakan tidak sah penyitaan barang yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyitaan, Nomor : SP.Sita/41/XII/2019/Direskrimsus tanggal 04 Desember 2019 karena tidak diberikan tembusannya kepada Pemohon sebagai Pemilik barang-barang sitaan tersebut dan atau tidak diberikannya salinan persetujuan ijin sita dari Pengadilan Negeri yang berwenang;- 4. Menyatakan tidak sah, Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/10/IX/2020/Direskrimsus bertanggal 08 September 2020;- 5. Menyatakan batal demi hukum Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/10/IX/2020/Direskrimsus bertanggal 08 September 2020 karena didasarkan pada dokumen penyelidikan dan penyidikan yang cacat hukum;- 6. Menyatakan sebagai hukum, oleh karena tindakan penyitaan, tindakan penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon adalah tidak sah, maka penyelidikan dan atau penyidikan termasuk penetapan tersangka tersebut batal demi hukum;- 7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan tindakan hukum mempelajari dan melanjutkan penyelidikan serta penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku untuk itu;- 8. Menghukum Termohon membayar biaya perkara;- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |