Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Tar MASRIAH Kejaksaan Negeri Tarakan Cq. Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara dugaan Tipikor an. Masriah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MASRIAH
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Tarakan Cq. Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara dugaan Tipikor an. Masriah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan pada pendapat tersebut di atas maka sebelum menentukan Sikap, perlu dikaji aspek sosiologi atau kemanusiaan apakah PEMOHON. Yang hanya menerima Uang Uacapan Terimakasih dari Pemohon yang melakukan Perbaikan DATA. Bisa di KATEGORIKAN Sebuah TINDAKAN YANG MERUGIKAN NEGARA(TIPIKOR). Atau sebagai pelaku Kejahatan sebagaimana DALAM PENETAPAN TERSANGKA. OLEH Sdr. JAKSA PENUNTUT. Untuk menghadikarkan KEADILAN.

Untuk itu berdasarkan hal tersebut maka kami akan menguraikan argument dan fakta-fakta yuridis diatas, maka PEMOHON. Akan Memohon kepada. Ketua Pengadilan Negeri melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan  yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Memohon Agar Permohonan PEMOHON PRAPERADILAN. DITERIMA untuk SELURUHNYA;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dengan Dugaan. Sebagaimana dimaksud dalam TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR). Terkait Penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Oleh PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kantor Cabang Tarakan Unit Simpang Tiga dan Unit Tarakan Barat Tahun Anggaran 2022 Dan 2023.  ATAS DASAR PRADUGA TAK BERSALAH KARNA  TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM. Atau ERROR INPERSON. Oleh karenanya PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHAN a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan TIDAK SAH. Segala keputusan atau PENETAPAN DAN PENAHANAN yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan PENETAPAN TERSANGKA dan PENAHANAN atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Membebaskan PEMOHON dari LAPAS TARAKAN dan MEMULIHKAN HAK PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Demikianlah PERMOHONAN PRAPERADILAN. ini kami sampaikan maka izinkan kami

 

menyampaikan suatu pendapat dan ADIGIUM, agar menjadi salah-satu Pertimbangan Hukum bagi Hakim Majelis Yang Mulia. Yang memeriksa Perkara A Quo agar dapat Memutuskan Perkara A Qou dengan SEADIL-ADILNYA. Sebgai berikut:

  • Bahwa Hukum itu Tidak boleh Mencari-cari Kesalahan Seseorang . Tertapi Hukum itu akan Menemukan kesalahan Orang itu ;
  • Bahwa lebih baik Membebaskan 10 orang Yang Bersalah dari pada Menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya