Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Tar HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR 1.KAPOLRI cq. KAPOLDA KALIMANTAN UTARA cq. DIREKTUR POLAIRUD POLDA KALIMANTAN UTARA
2.KASUBDIT GAKKUM Cq. PENYIDIK DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN dan UDARA POLDA KALIMANTAN UTARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Tar
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq. KAPOLDA KALIMANTAN UTARA cq. DIREKTUR POLAIRUD POLDA KALIMANTAN UTARA
2KASUBDIT GAKKUM Cq. PENYIDIK DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN dan UDARA POLDA KALIMANTAN UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Bahwa oleh karena permohonan pemohon ini disertai bukti yang cukup dan dengan landasan serta dasar hukum dan peraturan perundang-undangan, maka pemohon memohon agar hakim yang mulia, yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan ini berkenan memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Para Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor : S.Tap/11/VII/2025/Ditpolairud, tanggal 19 Juli 2025 atas nama HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
  4. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus Pemohon yang didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/08/V/2025/Ditpolairud, tanggal 15 Mei 2025 dan surat perintah tugas penyidikan nomor : SP. Gas/08.b/V/2025/Ditpolairud, tanggal 15 mei 2025;
  5. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari penetapan Tersangka terhadap Pemohon menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menyatakan memulihkan hak Tersangka / Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat;
  7. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Klas 1B yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Atau

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Klas 1B yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon

KITSON SIANTURI, S.H.           SEVEN P. DARIUS ZEBUA, S.H., M.H.

ANRIKSON SIANTURI, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya