| Petitum Permohonan | 
 Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Termohon berupa Penetapan Tersangka kepada Para Pemohon adalah tidak sah dan           melawan hukum serta melanggar hak asasi manusia;----------------   -7-   
 Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak pidana secara Bersama-sama membuat dan mengunakan surat palsu yang isinya tidak benar/tidak sesuai kebenaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2  KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1ke 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo adalah batal demi hukum ;-----   
 Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon ;-------   
 Menyatakan Penetapan Tersangka, dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/22/VIII/2002/ Dit-Reskrimum tanggal 26 Agustus 2002, atas nama Terlapor (Dalam Lidik) sebagai rangkaian penyidikan adalah tidak sah ;---------------------------------   
 Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon karena tidak sah dan melanggar hukum serta bukan kewenagan dari Termohon ;--------------------------------------   
 Memulihkan kedudukan Para Pemohon dalam segala haknya menurut hukum;-----------------------------------------------------------   8.       Menghukum Termohon membayar ongkos perkara ini;--------------- |