Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Tar KAMAL 1.ADI SUPRIANTO
2.MURNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Tar
Tanggal Surat Minggu, 09 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KAMAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMILAH SYA'BANUARY, S.H.KAMAL
Tergugat
NoNama
1ADI SUPRIANTO
2MURNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 258.589.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (istri Tergugat I) telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan .
  4. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II (istri Tergugat I) untuk melaksanakan kewajibannya melunasi hutang jaminan kepada Penggugat sesuai kerugian yang diderita Rp. 258.589.000 (dua ratus lima delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang terdiri dari:
    1. Pinjaman pokok & bunga sebesar Rp. 237.711.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) ;
    2. Denda keterlambatan sebesar Rp. 20.278.000,- (dua puluh dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) ;
    3. Biaya kunjungan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
  5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk  membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak