Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2024/PN Tar DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H. REVALDY Als ALDI Bin EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -104/O.4.15/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REVALDY Als ALDI Bin EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  

Pertama

Bahwa Terdakwa REVALDY Als ALDI Bin EFENDI, anak saksi HAMSARULLA Alias ANCA Bin TAJANG (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. EKY HARIYANTO pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Pattimura Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat di atas, berawal sehabis pulang dari tempat hiburan malam yakni Dragon, Terdakwa REVALDY Als ALDI Bin EFENDI bersama dengan anak saksi HAMSARULLA Alias ANCA Bin TAJANG dan teman-temannya sedang menaiki mobil Alya warna putih lalu ketika melewati arah depan Stadion Datu Adil ada mobil Agya warna merah hampir menyerempet mobil yang dinaiki oleh Terdakwa REVALDY Als ALDI Bin EFENDI, selanjutnya Terdakwa REVALDY Als ALDI Bin EFENDI bersama dengan anak saksi HAMSARULLA Alias ANCA Bin TAJANG dan teman-temannya mengejar serta memberhentikan mobil tersebut dengan cara menghadang di depan mobil saksi  ABDUL GAFUR Bin (Alm) USMAN. Selanjutnya Terdakwa REVALDY Als ALDI Bin EFENDI, Anak HAMSARULLA Alias ANCA Bin TAJANG dan Sdr. EKY HARIYANTO keluar dari mobil Alya warna putih dan langsung mengatakan “Woi saya ini Anggota”.
  • Bahwa selanjutnya saksi ABDUL GAFUR Bin (Alm) USMAN yang pada saat itu masih duduk di depan stir mobil dan kaca mobil pada saat itu dalam posisi terbuka, lalu Terdakwa REVALDY Als ALDI Bin EFENDI langsung melakukan pemukulan dengan cara mengepalkan tangannya dan menendang dengan menggunakan kaki kearah wajah saksi ABDUL GAFUR Bin (Alm) USMAN sebanyak 3 (tiga) kali, lalu anak saksi HAMSARULLA Alias ANCA Bin TAJANG melakukan pemukulan dengan cara mengepalkan tangannya kemudian memukul ke arah wajah saksi ABDUL GAFUR Bin (Alm) USMAN sebanyak 3 (tiga) kali setelah itu datang lagi Sdr. EKY HARIYANTO melakukan pemukulan ke arah wajah saksi ABDUL GAFUR Bin (Alm) USMAN dengan mengepalkan tangannya sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya anak saksi HAMSARULLA Alias ANCA Bin TAJANG langsung ke arah belakang mobil dan langsung melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah saksi RUSDY ANJASMARA Bin RAHMAN SALEH. Setelah itu Terdakwa REVALDY Als ALDI Bin EFENDI, anak saksi HAMSARULLA Alias ANCA Bin TAJANG dan Sdr. EKY HARIYANTO langsung pergi meninggalkan saksi ABDUL GAFUR Bin (Alm) USMAN dan saksi RUSDY ANJASMARA Bin RAHMAN SALEH.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa REVALDY Als ALDI Bin EFENDI, Anak saksi HAMSARULLA Alias ANCA Bin TAJANG dan Sdr. EKY HARIYANTO melakukan pemukulan dikarenakan merasa emosi karena mobil miliknya hampir diserempet oleh saksi ABDUL GAFUR Bin (Alm) USMAN.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Hidup No : 400.7.31-25389/XII/RSUD JSK/2023 tanggal 18 Desember 2023 di RSUD dr. H. JUSUF SK yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan dr. Anwar Djunaidi, Sp. F telah melakukan pemeriksaan atas nama ABDUL GAFUR, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa, ditemukan luka lecet di bibir bawah yang menunjukkan adanya persentuhan dengan benda tumpul atau kekerasan tumpul.
  • Terperiksa langsung pulang setelah pemeriksaan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana.

 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa REVALDY Als ALDI Bin EFENDI, anak saksi HAMSARULLA Alias ANCA Bin TAJANG (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. EKY HARIYANTO pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Pattimura Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayan perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat di atas, berawal sehabis pulang dari tempat hiburan malam yakni Dragon, Terdakwa REVALDY Als ALDI Bin EFENDI bersama dengan anak saksi HAMSARULLA Alias ANCA Bin TAJANG dan teman-temannya sedang menaiki mobil Alya warna putih lalu ketika melewati arah depan Stadion Datu Adil ada mobil Agya warna merah hampir menyerempet mobil yang dinaiki oleh Terdakwa REVALDY Als ALDI Bin EFENDI, selanjutnya Terdakwa REVALDY Als ALDI Bin EFENDI bersama dengan anak saksi HAMSARULLA Alias ANCA Bin TAJANG dan teman-temannya mengejar serta memberhentikan mobil tersebut dengan cara menghadang di depan mobil saksi  ABDUL GAFUR Bin (Alm) USMAN. Selanjutnya Terdakwa REVALDY Als ALDI Bin EFENDI, Anak HAMSARULLA Alias ANCA Bin TAJANG dan Sdr. EKY HARIYANTO keluar dari mobil Alya warna putih dan langsung mengatakan “Woi saya ini Anggota”.
  • Bahwa selanjutnya saksi ABDUL GAFUR Bin (Alm) USMAN yang pada saat itu masih duduk di depan stir mobil dan kaca mobil pada saat itu dalam posisi terbuka, lalu Terdakwa REVALDY Als ALDI Bin EFENDI langsung melakukan pemukulan dengan cara mengepalkan tangannya dan menendang dengan menggunakan kaki kearah wajah saksi ABDUL GAFUR Bin (Alm) USMAN sebanyak 3 (tiga) kali, lalu anak saksi HAMSARULLA Alias ANCA Bin TAJANG melakukan pemukulan dengan cara mengepalkan tangannya kemudian memukul ke arah wajah saksi ABDUL GAFUR Bin (Alm) USMAN sebanyak 3 (tiga) kali setelah itu datang lagi Sdr. EKY HARIYANTO melakukan pemukulan ke arah wajah saksi ABDUL GAFUR Bin (Alm) USMAN dengan mengepalkan tangannya sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya anak saksi HAMSARULLA Alias ANCA Bin TAJANG langsung ke arah belakang mobil dan langsung melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah saksi RUSDY ANJASMARA Bin RAHMAN SALEH. Setelah itu Terdakwa REVALDY Als ALDI Bin EFENDI, anak saksi HAMSARULLA Alias ANCA Bin TAJANG dan Sdr. EKY HARIYANTO langsung pergi meninggalkan saksi ABDUL GAFUR Bin (Alm) USMAN dan saksi RUSDY ANJASMARA Bin RAHMAN SALEH.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa REVALDY Als ALDI Bin EFENDI, Anak saksi HAMSARULLA Alias ANCA Bin TAJANG dan Sdr. EKY HARIYANTO melakukan pemukulan dikarenakan merasa emosi karena mobil miliknya hampir diserempet oleh saksi ABDUL GAFUR Bin (Alm) USMAN.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Hidup No : 400.7.31-25389/XII/RSUD JSK/2023 tanggal 18 Desember 2023 di RSUD dr. H. JUSUF SK yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan dr. Anwar Djunaidi, Sp. F telah melakukan pemeriksaan atas nama ABDUL GAFUR, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa, ditemukan luka lecet di bibir bawah yang menunjukkan adanya persentuhan dengan benda tumpul atau kekerasan tumpul.
  • Terperiksa langsung pulang setelah pemeriksaan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------

 

 

Tarakan, 18 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19960206 202012 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya