Dakwaan |
- DAKWAAN:
Primair
---------- Bahwa Terdakwa IDRIS NUH ALIAS ILING BIN SYAHDANI pada hari Senin tanggal 16 bulan Juni Tahun 2025 sekitar pukul 11.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya masih dalam pada tahun 2025, bertempat di Jl. Gunung Selatan RT. 18 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum,yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa sedang minum coca cola di teras JAVU (Tempat Hiburan Malam) di Jl. Gunung Selatan RT. 018 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, selanjutnya Terdakwa melihat sebuah warung yang ada didepan JAVU (selanjutnya diketahui warung tersebut Adalah milik Saksi ITIPU Binti Alm LA SELLE) , lalu melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi , lalu Terdakwa memiliki niat untuk mengambil barang barang di dalam warung tersebut. Selanjutnya Terdakwa mendatangi warung dan melihat warung tersebut dalam keadaan tergembok. Kemudian Terdakwa melewati bengkel yang berada persis disebelah warung dan melihat ada gunting, selanjutnya Terdakwa mengambil gunting tersebut lalu berkeliling kearah belakang warung dengan maksud untuk mencari jalan untuk masuk ke dalam warung tersebut. Selanjutnya terdakwa melihat bagian belakang warung memiliki dinding seng dan jendela kawat yang sudah berkarat. Selanjutnya Terdakwa memotong jendela kawat tersebut dengan menggunakan gunting sehingga rusak lalu Terdakwa masuk ke dalam warung melalui lubang kawat tersebut. Setelah sampai didalam warung, Terdakwa langsung mengambil barang barang milik Saksi ITIPU Binti Alm LA SELLE berupa berbagai jenis rokok antara lain : 7 (tujuh) bungkus rokok Sampoerna merah, 3 (tiga) bungkus Rokok Sampoerna Menthol , 5 (lima) bungkus Rokok Club Mild, 3 (tiga) bungkus Rokok Crosser, 5 (lima) bungkus Rokok Marlboro hitam, 4 (empat) bungkus Rokok Marlboro biru, 2 (dua) bungkus Rokok Marlboro merah, 2 (dua) bungkus Rokok Surya 16, 3 (tiga) bungkus Rokok Surya 12, 8 (delapan) bungkus Rokok Esse double, 10 (sepuluh) bungkus Rokok LA ungu dan memasukkan barang tersebut ke dalam sarung bantal yang ada didalam warung , lalu terdakwa mengambil Uang Tunai sebesar ±
Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa barang barang tersebut ke Jl. Lestari (Depan 613) Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dengan maksud untuk menjual rokok tersebut kepada orang lain. Bahwa kemudian Terdakwa mendatangi sebuah warung yang berada di area tersebut lalu terdakwa bertemu orang yang terdakwa tidak kenal (selanjutnya diketahui orang tersebut adalah Saksi RACHEL KALAKA Anak dari YOHANNIS DALLE dan saksi KURNIA R. Anak dari RISMAN) , lalu terdakwa menawarkan rokok yang dibawa oleh Terdakwa dengan harga perbungkusnya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi RACHEL KALAKA Anak dari YOHANNIS DALLE tertarik lalu membeli 15 (lima belas) bungkus rokok dengan berbagai macam merk yaitu 4 (empat) bungkus rokok sampurna, 4 (empat) bungkus rokok ESSE, 5 (lima) bungkus rokok Malboro, 1 (satu) bungkus rokok surya, dan 1 (Satu) bungkus rokok crosser dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi KURNIA R. Anak dari RISMAN membeli sebanyak 13 (tiga belas) bungkus rokok dengan berbagai macam merk yaitu 2 (dua) bungkus rokok merk ESSE Double Change, 2 (dua) bungkus rokok merk SURYA 16 (enam belas), 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro Merah, 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro Hitam dan 7 (tujuh) bungkus rokok merk Sampoerna Mild dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa Adapun Terdakwa dalam hal mengambil barang barang milik Saksi ITIPU Binti Alm LA SELLE dilakukan dengan cara merusak dan memotong kawat jendela warung milik Saksi ITIPU Binti Alm LA SELLE.
- Bahwa dalam hal Terdakwa mengambil barang barang milik Saksi ITIPU Binti Alm LA SELLE dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi ITIPU Binti Alm LA SELLE mengalami kerugian sebesar ±
Rp. 2.757.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
---------- Bahwa Terdakwa IDRIS NUH ALIAS ILING BIN SYAHDANI pada hari Senin tanggal 16 bulan Juni Tahun 2025 sekitar pukul 11.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya masih dalam pada tahun 2025, bertempat di Jl. Gunung Selatan RT. 18 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa sedang minum coca cola di teras JAVU (Tempat Hiburan Malam) di Jl. Gunung Selatan RT. 018 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, selanjutnya Terdakwa melihat sebuah warung yang ada didepan JAVU (selanjutnya diketahui warung tersebut Adalah milik Saksi ITIPU Binti Alm LA SELLE) , lalu melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi , lalu Terdakwa memiliki niat untuk mengambil barang barang di dalam warung tersebut. Selanjutnya Terdakwa mendatangi warung dan melihat warung tersebut dalam keadaan tergembok. Kemudian Terdakwa melewati bengkel yang berada persis disebelah warung dan melihat ada gunting, selanjutnya Terdakwa mengambil gunting tersebut lalu berkeliling kearah belakang warung dengan maksud untuk mencari jalan untuk masuk ke dalam warung tersebut. Selanjutnya terdakwa melihat bagian belakang warung memiliki dinding seng dan jendela kawat yang sudah berkarat. Selanjutnya Terdakwa memotong jendela kawat tersebut dengan menggunakan gunting sehingga rusak lalu Terdakwa masuk ke dalam warung melalui lubang kawat tersebut. Setelah sampai didalam warung, Terdakwa langsung mengambil barang barang milik Saksi ITIPU Binti Alm LA SELLE berupa berbagai jenis rokok antara lain : 7 (tujuh) bungkus rokok Sampoerna merah, 3 (tiga) bungkus Rokok Sampoerna Menthol , 5 (lima) bungkus Rokok Club Mild, 3 (tiga) bungkus Rokok Crosser, 5 (lima) bungkus Rokok Marlboro hitam, 4 (empat) bungkus Rokok Marlboro biru, 2 (dua) bungkus Rokok Marlboro merah, 2 (dua) bungkus Rokok Surya 16, 3 (tiga) bungkus Rokok Surya 12, 8 (delapan) bungkus Rokok Esse double, 10 (sepuluh) bungkus Rokok LA ungu dan memasukkan barang tersebut ke dalam sarung bantal yang ada didalam warung , lalu terdakwa mengambil Uang Tunai sebesar ±
Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa barang barang tersebut ke Jl. Lestari (Depan 613) Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dengan maksud untuk menjual rokok tersebut kepada orang lain. Bahwa kemudian Terdakwa mendatangi sebuah warung yang berada di area tersebut lalu terdakwa bertemu orang yang terdakwa tidak kenal (selanjutnya diketahui orang tersebut adalah Saksi RACHEL KALAKA Anak dari YOHANNIS DALLE dan saksi KURNIA R. Anak dari RISMAN) , lalu terdakwa menawarkan rokok yang dibawa oleh Terdakwa dengan harga perbungkusnya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi RACHEL KALAKA Anak dari YOHANNIS DALLE tertarik lalu membeli 15 (lima belas) bungkus rokok dengan berbagai macam merk yaitu 4 (empat) bungkus rokok sampurna, 4 (empat) bungkus rokok ESSE, 5 (lima) bungkus rokok Malboro, 1 (satu) bungkus rokok surya, dan 1 (Satu) bungkus rokok crosser dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi KURNIA R. Anak dari RISMAN membeli sebanyak 13 (tiga belas) bungkus rokok dengan berbagai macam merk yaitu 2 (dua) bungkus rokok merk ESSE Double Change, 2 (dua) bungkus rokok merk SURYA 16 (enam belas), 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro Merah, 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro Hitam dan 7 (tujuh) bungkus rokok merk Sampoerna Mild dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa Adapun Terdakwa dalam hal mengambil barang barang milik Saksi ITIPU Binti Alm LA SELLE dilakukan dengan cara merusak dan memotong kawat jendela warung milik Saksi ITIPU Binti Alm LA SELLE.
- Bahwa dalam hal Terdakwa mengambil barang barang milik Saksi ITIPU Binti Alm LA SELLE dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi ITIPU Binti Alm LA SELLE mengalami kerugian sebesar ±
Rp. 2.757.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --
Tarakan, 26 Agustus 2025
Penuntut Umum.
CHRISNA CHANDRA DEWI, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199407192019022011
|