Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2025/PN Tar MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H. SYAMSUL Als AMSU Als DAENG ANCU Bin LAHIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6901/O.5.15/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL Als AMSU Als DAENG ANCU Bin LAHIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Pertama

------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL Als AMSU Als DAENG ANCU Bin LAHIBU pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Karang Rejo RT. 014 Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa SYAMSUL Als AMSU Als DAENG ANCU Bin LAHIBU menelepon NARU (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu kemudian setelah menelepon NARU (DPO) Terdakwa pergi ke tempat NARU (DPO) yang beralamat di Beringin Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan. Sesampainya di Beringin Terdakwa terdakwa membeli narkoba jenis shabu tersebut kepada NARU (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya NARU (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “BAHAN TIGA GRAM”. Kemudian Terdakwa menjawab “IYA” sambil menerima sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu tersebut ke rumah Terdakwa yang bertempat di Karang Rejo RT. 014 Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.
  • Bahwa setelah sampai dirumah terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi 15 (lima belas) bungkus shabu. Selanjutnya setelah dipecah menjadi 15 (lima belas) bungkus shabu, terdakwa mengkonsumsi shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dirumahnya. Kemudian sekira pukul 20.00 Wita IWAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada IWAN (DPO) dengan harga Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wita, Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta petugas kepolisian Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan di daerah Karang Rejo Rt. 014  Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dikarenakan ditempat tersebut menurut laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya pada saat melakukan penyelidikan Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut, setelah itu Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa  yang disaksikan oleh Saksi  HAMIDAH selaku ketua RT dan ditemukan barang berupa 13 (Tiga Belas) Bungkus Narkotika Jenis Sabu terletak di atas meja ruang tamu, kemudian 10 (Sepuluh) Bungkus Plastik Bening Pembungkus Sabu, 1 (Satu) bandel plastik klip bening, 1 (Satu) buah korek api gas, dan 1 (Satu) Buah Gunting Besi berada dilantai kamar, sedangkan 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO berwarna ungu dan uang tunai senilai Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditemukan di kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Tarakan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 81/BAPB/10835/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M. selaku pemimpin cabang Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa SYAMSUL Als AMSU Als DAENG ANCU Bin LAHIBU sebanyak 13 (Tiga Belas) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 1,37 (Satu Koma Tiga Puluh Tujuh) gram atau berat Netto 1,11 (Satu Koma Sebelas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 10163/NNF/2025 tanggal 5 November 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 31873/2025/NNF s/d 31882/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL Als AMSU Als DAENG ANCU Bin LAHIBU pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di di Karang Rejo RT. 014 Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa SYAMSUL Als AMSU Als DAENG ANCU Bin LAHIBU menelepon NARU (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu kemudian setelah menelepon NARU (DPO) Terdakwa pergi ke tempat NARU (DPO) yang beralamat di Beringin Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan. Sesampainya di Beringin Terdakwa terdakwa membeli narkoba jenis shabu tersebut kepada NARU (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya NARU (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “BAHAN TIGA GRAM”. Kemudian Terdakwa menjawab “IYA” sambil menerima sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu tersebut ke rumah Terdakwa yang bertempat di Karang Rejo RT. 014 Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.
  • Bahwa setelah sampai dirumah terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi 15 (lima belas) bungkus shabu. Selanjutnya setelah dipecah menjadi 15 (lima belas) bungkus shabu, terdakwa mengkonsumsi shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dirumahnya. Kemudian sekira pukul 20.00 Wita IWAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada IWAN (DPO) dengan harga Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wita, Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta petugas kepolisian Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan di daerah Karang Rejo Rt. 014  Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dikarenakan ditempat tersebut menurut laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya pada saat melakukan penyelidikan Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut, setelah itu Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa  yang disaksikan oleh Saksi  HAMIDAH selaku ketua RT dan ditemukan barang berupa 13 (Tiga Belas) Bungkus Narkotika Jenis Sabu terletak di atas meja ruang tamu, kemudian 10 (Sepuluh) Bungkus Plastik Bening Pembungkus Sabu, 1 (Satu) bandel plastik klip bening, 1 (Satu) buah korek api gas, dan 1 (Satu) Buah Gunting Besi berada dilantai kamar, sedangkan 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO berwarna ungu dan uang tunai senilai Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditemukan di kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Tarakan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 81/BAPB/10835/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M. selaku pemimpin cabang Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa SYAMSUL Als AMSU Als DAENG ANCU Bin LAHIBU sebanyak 13 (Tiga Belas) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 1,37 (Satu Koma Tiga Puluh Tujuh) gram atau berat Netto 1,11 (Satu Koma Sebelas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 10163/NNF/2025 tanggal 5 November 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 31873/2025/NNF s/d 31882/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.        

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

 

Tarakan, 16 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H., M.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19960206 202012 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya