Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT wanprestasi kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk melunasi seluruh kewajiban kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 420.066.500,- sampai dengan batas waktu 8 (delapan) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan apabila sampai dengan batas akhir pembayaran seluruh kewajiban tidak terpenuhi, maka menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dan melepaskan harta kekayaan TERGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik No. 764 terletak di Jalan Hasanuddin/RT. 18 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, atas nama Hj. Suriani dan Fatimah Mukhtar, dengan tanah 160 meter persegi beserta bangunan y
- ang ada diatasnya berdasarkan Kantah Pertanahan tanggal 24 Agustus 2022 dilelang atau dijual untuk melunasi hutang TERGUGAT.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertifikat Hak Milik No. 764 atas nama Hj. Suriani dan Fatimah Mukhtar berupa tanah yang terletak di Jalan Hasanuddin/RT. 18 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri maka pihak PENGGUGAT melaksanakan eksekusi pengosongan jaminan dengan bantuan pihak yang berwajib.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya akibat proses penyelesaian kredit, tidak terbatas pada biaya appraisal jaminan dan biaya lelang yang telah dikeluarkan sebelumnya maupun yang akan datang.
- Memutuskan bahwa amar putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dipergunakan dasar proses jual beli dan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 00110 atas nama Hj. Suriani dan Fatimah Mukhtar, Jalan Hasanuddin/RT. 18 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, dengan luas tanah 160 meter persegi beserta bangunan yang ada diatasnya kepada calon pembeli.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon pustusan yang seadil-adilnya.
- Bahwa karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang autentik, maka menyatakan agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verset (iut voerbaar bij-voaraad).
|