Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Tar MAYAL HUSIN ABDUL AZIS, Sag Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAYAL HUSIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman Ali Ba'Bud S.H.MAYAL HUSIN
Tergugat
NoNama
1ABDUL AZIS, Sag
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hj. SALMAH
2SULISTYABUDI
3H. M. ISHAK
4H. NURDIN HEPA
5H. MULYADI
6SRI SULISTYANINGSIH
7KEMENTERIAN AGRARIA & TATA RUANG R.I./BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KOTA TARAKAN
8PEMERINTAH KOTA TARAKAN cq. CAMAT TARAKAN UTARA cq. LURAH JUATA PERMAI
9PEMERINTAH KOTA TARAKAN cq. CAMAT TARAKAN UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan semu alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sah dan berharga secara hukum;
  4. Menyatakaan sebagai hukum bahwa Kelompok Tani Serumpun yang diketuai oleh PENGGUGAT mempunyai Kepemilikan Lahan lebih kurang 110 Ha (seratus sepuluh hektar) adapun letak lokasi objek tanah Kelompok Tani Serumpun dapat kami jelaskan sebagai berikut :

                 Letak Lokasi :

                 Dahulu  : Dareah Sungai Bengawan.

                 : RT. 01.

                 : Desa Juata Laut.

                 : Kecamatan Tarakan Barat.

                 : Kabupaten Dati II Bulungan.

                 : Provinsi Kalimantan Timur.

Sekarang : Daerah Sungai Bengawan.

                 : RT. 01.

                 : Kelurahan Juata Permai.

                 : Kecamatan Tarakan Utara.

                 : Kota Tarakan.

                 : Provinsi Kalimantan Utara.

Dengan Ukuran Luas :

Sisi Kiri                     : 48 Ha.

Sisi Kanan                : 62 Ha.

Luas Keseluruhan  : 110 Ha.

      

Dengan batas-batas lahan kepemilikan dari Kelompok Tani Serumpun (KTS) adalah sebagai berikut :

Sebelah Utara      : Berbatasan dengan hutan.

Sebelah Barat       : Berbatasan dengan Pertambakan.

Sebelah Timur      : Kelompok Tani Lundayo.

Sebelah Selatan   : Perkampungan/sungai Bengawan.

Adalah sah secara hukum milik dari Kelompok Tani Serumpun yang diketuai oleh PENGGUGAT.

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa sebidang tanah /lahan seluas ± 35 Ha (tiga puluh lima hektar) yang diklaim oleh TERGUGAT yang masuk di area/lokasi milik PENGGUGAT di Letak Lokasi :

                 Dahulu  : Dareah Sungai Bengawan.

                 : RT. 01.

                 : Desa Juata Laut.

                 : Kecamatan Tarakan Barat.

                 : Kabupaten Dati II Bulungan.

                 : Provinsi Kalimantan Timur.

Sekarang : Daerah Sungai Bengawan.

                 : RT. 01.

                 : Kelurahan Juata Permai.

                 : Kecamatan Tarakan Utara.

                 : Kota Tarakan.

                 : Provinsi Kalimantan Utara.

Dengan Ukuran Luas :

Sisi Kiri                     : 48 Ha.

Sisi Kanan                : 62 Ha.

Luas Keseluruhan  : 110 Ha.

      

Dengan batas-batas lahan kepemilikan dari Kelompok Tani Serumpun (KTS) adalah sebagai berikut :

Sebelah Utara      : Berbatasan dengan hutan.

Sebelah Barat       : Berbatasan dengan Pertambakan.

Sebelah Timur      : Kelompok Tani Lundayo.

Sebelah Selatan   : Perkampungan/sungai Bengawan.

Adalah tidak sah dan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,  

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan TERGUGAT  yang mensertifikan SHM dan mensertifikatkan Hak Guna Bangunan kepada :
  • Hj. SALAMA Ahli Waris atau isteri dari Alm. M. JAFAR SALAM. Sebagai Turut Tergugat I mendapatkan Hak Milik dengan Nomor : 465 yang dibukukan pada tanggal 08 Desember 2009 berupa tanah kavlingan.  
  • SULISTYABUDI.  Sebagai Turut Tergugat II mendapatkan Hak Gunan Bangunan dengan Nomor : 188 yang dibukukan pada tanggal 02 Februari 2009 berupa tanah kavlingan.
  • H.M. ISHAK . Sebagai Turt Tergugat III mendapatkan Hak Milik dengan Nomor : 462 yang dibukukan pada tanggal 08 Desember 2009 berupa tanah kavlingan.
  • H. NURDIN HEPA. Sebagai Turut Tergugat IV mendapatkan Hak Gunan Bangunan dengan Nomor : 217 yang dibukukan pada tanggal 19 Desember 2009. berupa tanah kavlingan.
  • H. MULYADI. Sebagai Turut Tergugat V mendapatkan Hak Milik dengan Nomor : 472 yang dibukukan pada tanggal 04 Maret 2009 berupa tanah kavlingan.
  • SRI SULISTYANINGSIH. Sebagai Turut Tergugat VI mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Nomor : 340 yang dibukukan pada tanggal 11 September 2009 berupa tanah kavlingan

Adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan TERGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM DARI PADANYA.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun juga.
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT VII untuk membatalkan sertifikat yang diduga-sertifikat fiktif yang telah diterbitkan dengan cara melawan hukum, dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TURUT TERGUGAT VII telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT  akibat Produk dari KEMENTERIAN AGRARIA & TATA RUANG R,I,/BADAN PERTANAHAN NASIONAL untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan cara-cara tidak lazim dan melawan hukum, adalah batal demi hukum atau dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp. 24.000.000.000.- (dua pulh empat milyar). Secara tunai dan sekaligus.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah). secara tunai dan sekaligus.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya pengosongan objek tanah sengketa Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). secara tunai dan sekaligus.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) setiap harinya jika TERGUGAT lalai untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini.
  9. Menjatuhkan dengan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding atau kasasi dari TERGUGAT berupa barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan PENGGUGAT ajukan dikemudian hari;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  11. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini.

 

Subsidair :                                                        

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak