Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2025/PN Tar NUR LENNY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NUR LENNY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon dan (Alm) Edy Junaidi adalah suami istri yang sah;
  3. Menetapkan menurut hukum anak Pemohon yang bernama : FEBBY JUANDA  lahir di Tarakan 07-02-2007, VERDY JUANDA lahir di Tarakan 18-11-2008 dan  RAFAEL JUANDA lahir di Tarakan 26-01-2011Adalah masih dibawah umur atau  belum dewasa;
  4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mewakili anak pemohon bernama FEBBY JUANDA lahir di Tarakan 07-02-2007, VERDY JUANDA lahir di Tarakan 18-11-2008, dan RAFAEL JUANDA lahir di Tarakan 26-01-2011, yang masih  dibawah umur tersebut untuk melakukan perbuatan hukum, mengagunkan /  menjaminkan harta  warisan peninggalan suami (Alm) Edy Junaidi yaitu berupa  sebidang tanah dan bangunan, Sertifikat Hak Milik Nomor:05758, alamat Jl.Bhayangkara (gang bersama) RT.26 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, Surat Ukur  Nomor:2132/Kr. A/2019 tanggal 07 November 2019 dengan luas tanah 536 M2  tercatat atas nama Edy Junaidi.
  5. Biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak