Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
254/Pid.B/2025/PN Tar | NURDIANAH, S.H. | EDI LARON Bin LARON. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 254/Pid.B/2025/PN Tar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -4675/O.5.15/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ------- Bahwa ia Terdakwa EDI LARON bin LARON pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Karang Rejo Rt. 016 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Karang Rejo Rt/Rw. 001/000 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Gajah Mada GG. Pribadi Rt. 006 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang atau sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa mengendarai sepeda motor kemudian keliling di wilayah parkiran kapal karang rejo kemudian Terdakwa melihat ada Sebuah Kapal Kayu yang berada di Perairan Kel.Karang Rejo Kec.Tarakan Barat kota Tarakan tersebut, setelah itu Terdakwa turun ketempat parkir Kapal tersebut kemudian Terdakwa melihat pintu kamar kapal tersebut dalam keadaan terbuka, setelah itu Terdakwa masuk kedalam dan melihat 1 (satu) unit Handphone dengan Merk OPPO Reno 12F Warna Hijau dengan case berwarna Hijau yang di letakkan diatas lantai tepat di sebelah kanan tempat pemilk handphone tersebut tersebut tertidur, selanjutnya Terdakwa mengambil Handphone dan pergi dari tempat tersebut. Selanjutnya pada tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan mei 2025 sekira pukul 06.00 Wita pada saat Terdakwa berada di rumah Saksi WANDA kemudian saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi WANDA “TOLONG JUALKAN HAPE INI”, Sambil Terdakwa mengeluarkan Handphone tersebut dan memperlihatkan kepada Saksi WANDA. Setelah itu Saksi WANDA mengambil Handphone tersebut dan mengatakan “HAPE SIAPA INI ?” kemudian Terdakwa menjawab “HAPE CURIAN”. Setelah itu Handphone tersebut di bawa pergi oleh Saksi WANDA untuk di jual. setelah berhasil di jual oleh Saksi WANDA dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), dan hasil dari penjualan tersebut sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada Saksi WANDA dan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada Saksi ARMAN, kemudian sisanya sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari hari untuk membeli makan, kemudian ada Terdakwa gunakan untuk membeli sabu-sabu, dan Terdakwa gunakan untuk bermain slot judi online. Bahwa kemudian pada saat hari raya Idul Adha pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wita pada saat itu dalam keadaan Hujan Terdakwa pergi keluar untuk membeli rokok di warung karang rejo, kemudian melihat ada sebuah rumah di Kel. Karang Rejo Kec.Tarakan Barat kota Tarakan dalam keadaan pintu terbuka, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut, dan masuk kedalam kamarnya yang pada sat itu pintu kamarnya juga dalam keadaan terbuka, kemudian Terdakwa melihat ada seseorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dalam keadaan tertidur dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone dengan merk OPPO A16 Warna Silver, dan 1 (satu) unit Earphone Bluetooth dengan Merk Hukky warna Hitam yang ada di dalam kamar rumah tersebut yang di letakkan di atas meja tepat di sebelah kiri orang tersebut tertidur dalam keadaan handphone tersebut di cas kemudian Earphone berada di sebelah handphone tersebut dan membawanya pergi. Selanjutnya pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi sekira pukul 21.00 Wita pada saat Terdakwa sedang berada di rumah dari Saksi WANDA bersama dengan Saksi WANDA, Saksi ARMAN, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi ARMAN “INI TOLONG KAU JUALKAN INI HAPE 500” sambil Terdakwa mnegeluarkan hanphone tersebut, setelah itu Saksi ARMAN mengatakan “INI HAPE SIAPA ?” dan Terdakwa jawab “INI HAPE CURIAN”, setelah itu Saksi ARMAN mengatakan “SINI AKU BAWA” dan mengambil handphone tersebut untuk di jual. Setelah berhasil di jual oleh Saksi ARMAN dengan harga Rp.500.000,- (Lima Ratus ribu rupiah), dan hasil dari penjualan tersebut sebesar Rp.100.000,- (dua ratus Ribu rupiah) di ambil oleh Saksi ARMAN dan sisanya sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) di berikan kepada Terdakwa dan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari hari untuk membeli makan. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa berjalan kaki melewati Jl. Gajah Mada RT.06 Kel.Karang Rejo Kec.Tarakan Barat kota Tarakan kemudian Terdakwa melihat ada rumah koskosan dengan pintu Koskosan tersebut dalam keadaan terbuka, kemudian Terdakwa masuk kedalam kos tersebut dan melihat ada seseorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tertidur dan terdapat 1 (satu) unit Handphone dengan merk VIVO Y03T warna Ungu Gelap yang di letakkan di atas lantai rumah tepat di sebalah kanan dekat celana dari orang tersebut tertidur, setelah itu Terdakwa mengambil handphone dan pergi dari tempat tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wita pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumah dari Saksi WANDA bersama dengan Saksi WANDA, Saksi ARMAN, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi WANDA “TOLONG KAU JUALKAN INI HAPE BARU KITA MENARIK” sambil Terdakwa mengeluarkan handphone tersebut, setelah itu Saksi WANDA mengatakan “IYA TUNGGU SEBENTAR” setelah itu Saksi WANDA menelpon Saksi DONY untuk datang kerumahnya, setelah itu Saksi DONY datang dan melihat handphone tersebut Saksi WANDA menyerahkan handphone tersebut kepada Saksi DONY. Pada saat itu Terdakwa baru mengetahui bahwa ternyata handphone yang Terdakwa berikan ternyata digadaikan kepada Saksi DONY dan hasil dari penjualan tersebut sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) digunakan untuk membeli sabu sabu, dan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) digunakan untuk bermain slot judi online. Bahwa selanjutnya Subnit Resmob Polres Tarakan menerima laporan tindak pidana pencurian yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wita Karang Rejo Rt. 016 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 04.00 wita Karang Rejo Rt/Rw. 001/000 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 08.00 wita di Jl. Gajah Mada GG. Pribadi Rt. 006 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Setelah menerima laporan tindak pidana pencurian tersebut Saksi ALGI Bersama subnit Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pencurian tersebut dan dan hasil dari penyelidikan tersebut di ketahui pelaku tersebut adalah Terdakwa EDI LARON kemudian subnit resmob melakukan penyelidikan terkait keberadaan Terdakwa EDI LARON dan hasil dari penyelidikan di ketahui Terdakwa berada di salah satu rumah yang berada di Karang Rejo (Rumah Teman Terdakwa) setelah mengetahui Terdakwa berada di rumah tersebut selanjutnya Saksi ALGI bersama Personil Resmob melakukan Penggrebekan di tempat tinggal Terdakwa EDI LARON (Rumah teman Terdakwa) kemudian pada saat penggerebekan Terdakwa bersembunyi di dalam Kamar Mandi rumah tersebut kemudian Saksi ALGI melakukan pendobrakan terhadap pintu kamar mandi tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa yang bersembunyi dalam Kamar Mandi rumah tersebut selanjutnya Terdakwa di bawa ke polres tarakan untuk di dengar dan di mintai keterangan guna proses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi pada saat mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone dengan Merk OPPO Reno 12F Warna Hijau dengan case berwarna Hijau, 1 (satu) unit Handphone dengan merk OPPO A16 Warna Silver, 1 (satu) unit Earphone Bluetooth dengan Merk Hukky warna Hitam, dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk VIVO Y03T warna Ungu Gelap tersebut. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone dengan Merk OPPO Reno 12F Warna Hijau dengan case berwarna Hijau, 1 (satu) unit Handphone dengan merk OPPO A16 Warna Silver, 1 (satu) unit Earphone Bluetooth dengan Merk Hukky warna Hitam, dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk VIVO Y03T warna Ungu Gelap tersebut adalah untuk Terdakwa jual kemudian Uang Hasil penjualan Handphone tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari hari, untuk membeli sabu-sabu, dan Terdakwa gunakan untuk bermain slot judi online. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban DENI Bin ABU BAKAR selaku pemilik barang mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.2.636.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu), Saksi Korban SUWITO SUKARDIMAN DUNGGA Bin SUKARDIMAN DUNGGA selaku pemilik barang mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi Korban SERVASIUS DONI UHEN anak dari YOSEP OLALULI selaku pemilik barang mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa EDI LARON bin LARON pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Karang Rejo Rt. 016 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Karang Rejo Rt/Rw. 001/000 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Gajah Mada GG. Pribadi Rt. 006 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang atau sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa mengendarai sepeda motor kemudian keliling di wilayah parkiran kapal karang rejo kemudian Terdakwa melihat ada Sebuah Kapal Kayu yang berada di Perairan Kel.Karang Rejo Kec.Tarakan Barat kota Tarakan tersebut, setelah itu Terdakwa turun ketempat parkir Kapal tersebut kemudian Terdakwa melihat pintu kamar kapal tersebut dalam keadaan terbuka, setelah itu Terdakwa masuk kedalam dan melihat 1 (satu) unit Handphone dengan Merk OPPO Reno 12F Warna Hijau dengan case berwarna Hijau yang di letakkan diatas lantai tepat di sebelah kanan tempat pemilk handphone tersebut tersebut tertidur, selanjutnya Terdakwa mengambil Handphone dan pergi dari tempat tersebut. Selanjutnya pada tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan mei 2025 sekira pukul 06.00 Wita pada saat Terdakwa berada di rumah Saksi WANDA kemudian saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi WANDA “TOLONG JUALKAN HAPE INI”, Sambil Terdakwa mengeluarkan Handphone tersebut dan memperlihatkan kepada Saksi WANDA. Setelah itu Saksi WANDA mengambil Handphone tersebut dan mengatakan “HAPE SIAPA INI ?” kemudian Terdakwa menjawab “HAPE CURIAN”. Setelah itu Handphone tersebut di bawa pergi oleh Saksi WANDA untuk di jual. setelah berhasil di jual oleh Saksi WANDA dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), dan hasil dari penjualan tersebut sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada Saksi WANDA dan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada Saksi ARMAN, kemudian sisanya sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari hari untuk membeli makan, kemudian ada Terdakwa gunakan untuk membeli sabu-sabu, dan Terdakwa gunakan untuk bermain slot judi online. Bahwa kemudian pada saat hari raya Idul Adha pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wita pada saat itu dalam keadaan Hujan Terdakwa pergi keluar untuk membeli rokok di warung karang rejo, kemudian melihat ada sebuah rumah di Kel. Karang Rejo Kec.Tarakan Barat kota Tarakan dalam keadaan pintu terbuka, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut, dan masuk kedalam kamarnya yang pada sat itu pintu kamarnya juga dalam keadaan terbuka, kemudian Terdakwa melihat ada seseorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dalam keadaan tertidur dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone dengan merk OPPO A16 Warna Silver, dan 1 (satu) unit Earphone Bluetooth dengan Merk Hukky warna Hitam yang ada di dalam kamar rumah tersebut yang di letakkan di atas meja tepat di sebelah kiri orang tersebut tertidur dalam keadaan handphone tersebut di cas kemudian Earphone berada di sebelah handphone tersebut dan membawanya pergi. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada tahun 2025 sekira pukul 21.00 Wita pada saat Terdakwa sedang berada di rumah dari Saksi WANDA bersama dengan Saksi WANDA, Saksi ARMAN, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi ARMAN “INI TOLONG KAU JUALKAN INI HAPE 500” sambil Terdakwa mnegeluarkan hanphone tersebut, setelah itu Saksi ARMAN mengatakan “INI HAPE SIAPA ?” dan Terdakwa jawab “INI HAPE CURIAN”, setelah itu Saksi ARMAN mengatakan “SINI AKU BAWA” dan mengambil handphone tersebut untuk di jual. Setelah berhasil di jual oleh Saksi ARMAN dengan harga Rp.500.000,- (Lima Ratus ribu rupiah), dan hasil dari penjualan tersebut sebesar Rp.100.000,- (dua ratus Ribu rupiah) di ambil oleh Saksi ARMAN dan sisanya sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) di berikan kepada Terdakwa dan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari hari untuk membeli makan. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa berjalan kaki melewati Jl. Gajah Mada RT.06 Kel.Karang Rejo Kec.Tarakan Barat kota Tarakan kemudian Terdakwa melihat ada rumah koskosan dengan pintu Koskosan tersebut dalam keadaan terbuka, kemudian Terdakwa masuk kedalam kos tersebut dan melihat ada seseorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tertidur dan terdapat 1 (satu) unit Handphone dengan merk VIVO Y03T warna Ungu Gelap yang di letakkan di atas lantai rumah tepat di sebalah kanan dekat celana dari orang tersebut tertidur, setelah itu Terdakwa mengambil handphone dan pergi dari tempat tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wita pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumah dari Saksi WANDA bersama dengan Saksi WANDA, Saksi ARMAN, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi WANDA “TOLONG KAU JUALKAN INI HAPE BARU KITA MENARIK” sambil Terdakwa mengeluarkan handphone tersebut, setelah itu Saksi WANDA mengatakan “IYA TUNGGU SEBENTAR” setelah itu Saksi WANDA menelpon Saksi DONY untuk datang kerumahnya, setelah itu Saksi DONY datang dan melihat handphone tersebut Saksi WANDA menyerahkan handphone tersebut kepada Saksi DONY. Pada saat itu Terdakwa baru mengetahui bahwa ternyata handphone yang Terdakwa berikan ternyata digadaikan kepada Saksi DONY dan hasil dari penjualan tersebut sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) digunakan untuk membeli sabu sabu, dan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) digunakan untuk bermain slot judi online. Bahwa selanjutnya Subnit Resmob Polres Tarakan menerima laporan tindak pidana pencurian yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wita Karang Rejo Rt. 016 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 04.00 wita Karang Rejo Rt/Rw. 001/000 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 08.00 wita di Jl. Gajah Mada GG. Pribadi Rt. 006 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Setelah menerima laporan tindak pidana pencurian tersebut Saksi ALGI Bersama subnit Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pencurian tersebut dan dan hasil dari penyelidikan tersebut di ketahui pelaku tersebut adalah Terdakwa EDI LARON kemudian subnit resmob melakukan penyelidikan terkait keberadaan Terdakwa EDI LARON dan hasil dari penyelidikan di ketahui Terdakwa berada di salah satu rumah yang berada di Karang Rejo (Rumah Teman Terdakwa) setelah mengetahui Terdakwa berada di rumah tersebut selanjutnya Saksi ALGI bersama Personil Resmob melakukan Penggrebekan di tempat tinggal Terdakwa EDI LARON (Rumah teman Terdakwa) kemudian pada saat penggerebekan Terdakwa bersembunyi di dalam Kamar Mandi rumah tersebut kemudian Saksi ALGI melakukan pendobrakan terhadap pintu kamar mandi tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa yang bersembunyi dalam Kamar Mandi rumah tersebut selanjutnya Terdakwa di bawa ke polres tarakan untuk di dengar dan di mintai keterangan guna proses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi pada saat mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone dengan Merk OPPO Reno 12F Warna Hijau dengan case berwarna Hijau, 1 (satu) unit Handphone dengan merk OPPO A16 Warna Silver, 1 (satu) unit Earphone Bluetooth dengan Merk Hukky warna Hitam, dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk VIVO Y03T warna Ungu Gelap tersebut. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone dengan Merk OPPO Reno 12F Warna Hijau dengan case berwarna Hijau, 1 (satu) unit Handphone dengan merk OPPO A16 Warna Silver, 1 (satu) unit Earphone Bluetooth dengan Merk Hukky warna Hitam, dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk VIVO Y03T warna Ungu Gelap tersebut adalah untuk Terdakwa jual kemudian Uang Hasil penjualan Handphone tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari hari, untuk membeli sabu-sabu, dan Terdakwa gunakan untuk bermain slot judi online. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban DENI Bin ABU BAKAR selaku pemilik barang mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.2.636.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu), Saksi Korban SUWITO SUKARDIMAN DUNGGA Bin SUKARDIMAN DUNGGA selaku pemilik barang mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi Korban SERVASIUS DONI UHEN anak dari YOSEP OLALULI selaku pemilik barang mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |