Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2023/PN Tar WAHYUNI, S.H. Wardi Bin Bahrudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 21/Pid.C/2023/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 300.1.5/2925/Satpol PP & PMK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WAHYUNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wardi Bin Bahrudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa terdakwa telah dilakukan upaya pembinaan yang dilakukan oleh Satpol PP da PMK Kota Tarakan dengan terlebih dahulu melakukan teguran-teguran kepada terdakwa :

  • Teguran 1, tanggal 19 Oktober 2023
  • Teguran ke 2, tanggal 24 Oktober 2023, dan
  • Teguran ke 3, tanggal 7 November 2023.

Setelah teguran yang dilakukan tidak juga diindahkan oleh terdakwa, maka pada hari ini Rabu, tanggal 22 November 2023 terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan, karena melanggar pasal 9 angka 1 Jo pasal 12 Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman, yang berbunyi :

Pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dalam menjalankan usahanya dilarang :

1. Melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau dan atau fasilitas umum kecuali di kawasan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

 

Tarakan, 22 November 2023

PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

 

 

WAHYUNI, S.H

NIP.19790215 200801 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya