Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------
- Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Termohon berupa Penetapan Tersangka kepada Para Pemohon adalah tidak sah dan
melawan hukum serta melanggar hak asasi manusia;----------------
-7-
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak pidana secara Bersama-sama membuat dan mengunakan surat palsu yang isinya tidak benar/tidak sesuai kebenaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1ke 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo adalah batal demi hukum ;-----
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon ;-------
- Menyatakan Penetapan Tersangka, dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/22/VIII/2002/ Dit-Reskrimum tanggal 26 Agustus 2002, atas nama Terlapor (Dalam Lidik) sebagai rangkaian penyidikan adalah tidak sah ;---------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon karena tidak sah dan melanggar hukum serta bukan kewenagan dari Termohon ;--------------------------------------
- Memulihkan kedudukan Para Pemohon dalam segala haknya menurut hukum;-----------------------------------------------------------
8. Menghukum Termohon membayar ongkos perkara ini;--------------- |