Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. 1.MUHAMMAD SAHRIL Bin PAINO
2.MUH. FACHRY Als FIRMAN Bin BISMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -28/O.4.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAHRIL Bin PAINO[Penahanan]
2MUH. FACHRY Als FIRMAN Bin BISMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N:

 

Pertama

-------Bahwa Terdakwa ia terdakwa MUHAMMAD SAHRIL Bin PAINO Bersama-sama dengan TERDAKWA II MUH. FACHRY Als FIRMAN Bin BISMAN, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Meranti Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunkan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas bermula dari saksi Muhammad Afriliansyah bersama dengan saksi Farah pergi mencari makanan yakni Pentol di daerah Jl. Meranti Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur dan pada saat itu saksi Afriansyah melihat sekelompok remaja yang sedang kumpul kumpul kemdudian saksi Afriliansyah yang merupakan Angoota Kepolisian merasa curiga bahwa akan terjadi Tawuran anatar kelompok remaja tersebut kemudian menghamprinya dan menyuruh kelompok remaja tersebut untuk bubar kemudian datanglah kelompok remaja lainya pada saat itu saksi Afriliansyah kembali menegur kelompok remaja tersebut namun pada saat itu terdakwa yang sedang menasehati kelompok tersebut terjadi cekcok antara saksi Afriliansyah dengan terdakwa Muhammad Sahril dan pada saat itu terdakwa Muhammad Sahril merasa emosi ketika saksi Muhammad Sahril dikatatakan “Borro” (bergaya) dan pada saat itu juga saksi Afriliansyah dibawa ke gang tidak jauh dari lokasi tersebut dan pada saat itu juga terdakwa Muhammad sahril memukul saksi Afrliansyah yang sedang dipitting/dalam keadaan dikunci oleh terdakwa Muhammad Fachri dengan posisi tangan kiri mengunci leher korban saksi Afriliansyah lalu terdakwa Muh. Sahril memukul dengan tangan kosong di bagian bibir dan bagian wajah lainya sebanyak lebih dari 5 (lima) kali dibagian wajah dan juga bagian pinggang korban dan pada saat itu datanglah sejumlah warga untuk membubarkan perkelahian tersebut.
  • Bahwa maksud tujuan para terdakwa melakukan pemukulan tersebut ialah karena tersinggung dengan perkataan saksi Afrialnsyah yang memperingatkan sejumlah kelompok remaja tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum hidup Nomor : 400.7.31-23407/XII/RSUD.JSK.2023 tanggal 21 November 2023 An. Muhammad Afrilainsyah yang ditanda tangani oleh Dr. H. Anwar Djuanidi, Sp.f dengan kesimpulan : Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa ditemukan luka lecet  di dahi kanan, pipi kiri, bibir atas dan paha kiri menunjukan persentuhan dengan benda tumpul atau kekerasan tumpul, terperiksa pulang setelah mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan di IGD.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

-------Bahwa Terdakwa ia terdakwa MUHAMMAD SAHRIL Bin PAINO Bersama-sama dengan TERDAKWA II MUH. FACHRY Als FIRMAN Bin BISMAN, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Meranti Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melakukan penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas bermula dari saksi Muhammad Afriliansyah bersama dengan saksi Farah pergi mencari makanan yakni Pentol di daerah Jl. Meranti Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur dan pada saat itu saksi Afriansyah melihat sekelompok remaja yang sedang kumpul kumpul kemdudian saksi Afriliansyah yang merupakan Angoota Kepolisian merasa curiga bahwa akan terjadi Tawuran anatar kelompok remaja tersebut kemudian menghamprinya dan menyuruh kelompok remaja tersebut untuk bubar kemudian datanglah kelompok remaja lainya pada saat itu saksi Afriliansyah kembali menegur kelompok remaja tersebut namun pada saat itu terdakwa yang sedang menasehati kelompok tersebut terjadi cekcok antara saksi Afriliansyah dengan terdakwa Muhammad Sahril dan pada saat itu terdakwa Muhammad Sahril merasa emosi ketika saksi Muhammad Sahril dikatatakan “Borro” (bergaya) dan pada saat itu juga saksi Afriliansyah dibawa ke gang tidak jauh dari lokasi tersebut dan pada saat itu juga terdakwa Muhammad sahril memukul saksi Afrliansyah yang sedang dipitting/dalam keadaan dikunci oleh terdakwa Muhammad Fachri dengan posisi tangan kiri mengunci leher korban saksi Afriliansyah lalu terdakwa Muh. Sahril memukul dengan tangan kosong di bagian bibir dan bagian wajah lainya sebanyak lebih dari 5 (lima) kali dibagian wajah dan juga bagian pinggang korban dan pada saat itu datanglah sejumlah warga untuk membubarkan perkelahian tersebut.
  • Bahwa maksud tujuan para terdakwa melakukan pemukulan tersebut ialah karena tersinggung dengan perkataan saksi Afrialnsyah yang memperingatkan sejumlah kelompok remaja tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum hidup Nomor : 400.7.31-23407/XII/RSUD.JSK.2023 tanggal 21 November 2023 An. Muhammad Afrilainsyah yang ditanda tangani oleh Dr. H. Anwar Djuanidi, Sp.f dengan kesimpulan : Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa ditemukan luka lecet  di dahi kanan, pipi kiri, bibir atas dan paha kiri menunjukan persentuhan dengan benda tumpul atau kekerasan tumpul, terperiksa pulang setelah mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan di IGD.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. -------------------------------------------

 

 

 

Tarakan, 01 Februari 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA. S.H.,M.H

Ajun Jaksa NIP. 19941115 201801 1 004

 

 

  1. D A K W A A N:

 

Pertama

-------Bahwa Terdakwa ia terdakwa MUHAMMAD SAHRIL Bin PAINO Bersama-sama dengan TERDAKWA II MUH. FACHRY Als FIRMAN Bin BISMAN, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Meranti Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunkan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas bermula dari saksi Muhammad Afriliansyah bersama dengan saksi Farah pergi mencari makanan yakni Pentol di daerah Jl. Meranti Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur dan pada saat itu saksi Afriansyah melihat sekelompok remaja yang sedang kumpul kumpul kemdudian saksi Afriliansyah yang merupakan Angoota Kepolisian merasa curiga bahwa akan terjadi Tawuran anatar kelompok remaja tersebut kemudian menghamprinya dan menyuruh kelompok remaja tersebut untuk bubar kemudian datanglah kelompok remaja lainya pada saat itu saksi Afriliansyah kembali menegur kelompok remaja tersebut namun pada saat itu terdakwa yang sedang menasehati kelompok tersebut terjadi cekcok antara saksi Afriliansyah dengan terdakwa Muhammad Sahril dan pada saat itu terdakwa Muhammad Sahril merasa emosi ketika saksi Muhammad Sahril dikatatakan “Borro” (bergaya) dan pada saat itu juga saksi Afriliansyah dibawa ke gang tidak jauh dari lokasi tersebut dan pada saat itu juga terdakwa Muhammad sahril memukul saksi Afrliansyah yang sedang dipitting/dalam keadaan dikunci oleh terdakwa Muhammad Fachri dengan posisi tangan kiri mengunci leher korban saksi Afriliansyah lalu terdakwa Muh. Sahril memukul dengan tangan kosong di bagian bibir dan bagian wajah lainya sebanyak lebih dari 5 (lima) kali dibagian wajah dan juga bagian pinggang korban dan pada saat itu datanglah sejumlah warga untuk membubarkan perkelahian tersebut.
  • Bahwa maksud tujuan para terdakwa melakukan pemukulan tersebut ialah karena tersinggung dengan perkataan saksi Afrialnsyah yang memperingatkan sejumlah kelompok remaja tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum hidup Nomor : 400.7.31-23407/XII/RSUD.JSK.2023 tanggal 21 November 2023 An. Muhammad Afrilainsyah yang ditanda tangani oleh Dr. H. Anwar Djuanidi, Sp.f dengan kesimpulan : Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa ditemukan luka lecet  di dahi kanan, pipi kiri, bibir atas dan paha kiri menunjukan persentuhan dengan benda tumpul atau kekerasan tumpul, terperiksa pulang setelah mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan di IGD.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

-------Bahwa Terdakwa ia terdakwa MUHAMMAD SAHRIL Bin PAINO Bersama-sama dengan TERDAKWA II MUH. FACHRY Als FIRMAN Bin BISMAN, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Meranti Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melakukan penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas bermula dari saksi Muhammad Afriliansyah bersama dengan saksi Farah pergi mencari makanan yakni Pentol di daerah Jl. Meranti Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur dan pada saat itu saksi Afriansyah melihat sekelompok remaja yang sedang kumpul kumpul kemdudian saksi Afriliansyah yang merupakan Angoota Kepolisian merasa curiga bahwa akan terjadi Tawuran anatar kelompok remaja tersebut kemudian menghamprinya dan menyuruh kelompok remaja tersebut untuk bubar kemudian datanglah kelompok remaja lainya pada saat itu saksi Afriliansyah kembali menegur kelompok remaja tersebut namun pada saat itu terdakwa yang sedang menasehati kelompok tersebut terjadi cekcok antara saksi Afriliansyah dengan terdakwa Muhammad Sahril dan pada saat itu terdakwa Muhammad Sahril merasa emosi ketika saksi Muhammad Sahril dikatatakan “Borro” (bergaya) dan pada saat itu juga saksi Afriliansyah dibawa ke gang tidak jauh dari lokasi tersebut dan pada saat itu juga terdakwa Muhammad sahril memukul saksi Afrliansyah yang sedang dipitting/dalam keadaan dikunci oleh terdakwa Muhammad Fachri dengan posisi tangan kiri mengunci leher korban saksi Afriliansyah lalu terdakwa Muh. Sahril memukul dengan tangan kosong di bagian bibir dan bagian wajah lainya sebanyak lebih dari 5 (lima) kali dibagian wajah dan juga bagian pinggang korban dan pada saat itu datanglah sejumlah warga untuk membubarkan perkelahian tersebut.
  • Bahwa maksud tujuan para terdakwa melakukan pemukulan tersebut ialah karena tersinggung dengan perkataan saksi Afrialnsyah yang memperingatkan sejumlah kelompok remaja tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum hidup Nomor : 400.7.31-23407/XII/RSUD.JSK.2023 tanggal 21 November 2023 An. Muhammad Afrilainsyah yang ditanda tangani oleh Dr. H. Anwar Djuanidi, Sp.f dengan kesimpulan : Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa ditemukan luka lecet  di dahi kanan, pipi kiri, bibir atas dan paha kiri menunjukan persentuhan dengan benda tumpul atau kekerasan tumpul, terperiksa pulang setelah mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan di IGD.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. -------------------------------------------

 

 

 

Tarakan, 01 Februari 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA. S.H.,M.H

Ajun Jaksa NIP. 19941115 201801 1 004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya