Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Tar PT SARANA KALTIM VENTURA 1.TRI AYU TAGUNA
2.MARIAM H
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 15 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SARANA KALTIM VENTURA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRI AYU TAGUNA
2MARIAM H
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 282.447.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;-------------
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT; ---------------------------------------------
  3. Akibat perbuatan Ingkar janji TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dengan sengaja belum melunasi hutangnya, sehingga menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT, kerugian mana berdasarkan catatan yang ada pada PENGGUGAT pertanggal 31 Januari 2022 sebesar ;

          Hutang Pokok/Outstanding……………………      Rp.  195.481.000,-

          Tunggakan Bagi Hasi...................................     Rp.    78.005.000,-

  •           a.........................................................     Rp.      8.961.000,-

TOTAL Rp. 282.447.000,-

 

 

     Sehingga total keseluruhan kerugian PENGGUGAT yang harus TERGUGAT I dan TERGUGAT II bayarkan kepada PENGGUGAT sampai dengan Gugatan ini diajukan adalah sebesar Rp. 282.447.000,- (dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu   rupiah). yang harus TERGUGAT I dan TERGUGAT II bayarkan secara tunai seketika dan sekaligus.-------------------------------------------------------

 

Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak