Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2025/PN Tar RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H. RUSLAN Alias ANTON Alias ANCEKALLA Bin SARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -224/O.5.15/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN Alias ANTON Alias ANCEKALLA Bin SARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N:

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa RUSLAN Alias ANTON Alias ANCEKALLA Bin SARIFUDDIN bersama-sama dengan saksi JONI T SURUH Alias JARWO Bin (Alm) TUNGOLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Binalatung RT.12 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------

                                                      

 

Atau

 

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa RUSLAN Alias ANTON Alias ANCEKALLA Bin SARIFUDDIN bersama-sama dengan saksi JONI T SURUH Alias JARWO Bin (Alm) TUNGOLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Binalatung RT.12 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari Sdr. ARIS (DPO) dan menyuruh bertemu seseorang yang tidak ia kenali di depan hotel Bunga Muda Jembatan Besi Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, selanjutnya terdakwa mendatangi tempat tersebut dan bertemu dengan orang yang tidak ia kenal dan diberikan Narkotika Jenis Shabu kurang lebih sebanyak 24,64 (Dua Puluh Empat Koma Enam Puluh Empat) Gram yang terbungkus tisu untuk selanjutnya kemudian Terdakwa serahkan kepada Sdr. IPPANG (DPO). Selanjutnya Terdakwa menuju Kos Millik Saksi JONI T SURUH di di Jl. Binalatung RT.12 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan untuk menunggu Sdr. IPPANG (DPO) mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut. Namun, sebelum Sdr. IPPANG (DPO) datang, Sdr. PANDI (DPO)  ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) sehingga Terdakwa menyisakan kurang lebih 1 gram narkotika jenis shabu yang ia dapatkan tadi untuk nantinya ia jual kepada Sdr. PANDI (DPO). Selanjutnya beberapa waktu berselang Sdr. IPPANG (DPO) datang menemui terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 23,64 (Dua Puluh Tiga Koma Enam Puluh Empat) Gram dan langsung pulang.
  • Bahwa Selanjutnya pada pukul 00.10 WITA bertempat di Rumah Kos Saksi JONI T SURUH di Jl. Binalatung RT.12 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan Saksi JONI T SURUH datang ke kosnya setelah pulang dari luar menemukan Terdakwa sedang menunggu di depan teras dan berkata ”TOLONG SIMPANKAN BARANG INI DIBELAKANG” selanjutnya Terdakwa mengambil sisa narkotika jenis shabu yang ia miliki tadi untuk diberikan kepada Saksi JONI T SURUH kemudian saksi JONI T SURUH menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dibelakang rumah Kos di Jl. Binalatung RT.12 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dan disimpan atau disembunyikan di tumpukan sampah di belakang Rumah Kos tersebut. Selanjutnya saksi JONI T SURUH kembali ke depan rumah dan berbincang bersama dengan Terdakwa sampai pukul 01.45 WITA dan masuk kedalam rumah Kos tersebut untuk beristirahat.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 01.30 WITA saksi DASSIR dan saksi ZULFADLI bersama dengan Tim Bid Brantas BNNP Kalimantan Utara dan SAT Resnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah kontrakan/Kos di  Jl. Binalatung RT.12 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dan segera saksi DASSIR dan Sakis ZULFADLI Bersama dengan Tim Gabungan BNNP Kalimantan Utara dan Sat Resanrkoba Polres Tarakan mendatangi lokasi yang dimaksud. Selanjutnya setelah sampai di lokasi Tim Kepolisian mendapati 2 orang yang berada dalam rumah kontrakan/kos tersebut beserta alat hisap bong dan segera Tim kepolisian memanggil Saksi FAIZAL RIZAL DAHLAN untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya terhadap 2 (Dua) orang yang setelah ditanya oleh petugas kepolisian yakni bernama Terdakwa RUSLAN dan Saksi JONI T SURUH. Selanjutnya Petugas menemukan 1 (satu) bungkus narkoitka jenis shabu, 7 (tujuh) buah plastik sedotan berwarna hijau, 2 (dua) buah plastik bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah rokok merk ESSE yang terbungkus plastik hitam yang ditemukan id tumpukan sampah dibelakang rumah kontrakan milik saksi JONI T SURUH. Kemudian untuk 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah alat hisap bong beserta pipet kaca terletak di dalam rumah tepatnya di ruang tamu. Dan untuk milik terdakwa ditemukan 1 (satu) buah timbangan Merk Camry warna silver, 1 (satu) Bundle Plastik bening yang terbungkus oleh plastik warna hitam yang juga ditemukan di bagian belakang rumah kontrakan/kos serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang ditemukan di saku celana milik Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi di tangan kanannya. Selanjutnya Terdakwa dan saki JONI T SURUH beserta barang bukti yang ditemukan diamankan oleh Petugas Kepolisian untuk dibawa ke Kantor Polres Tarakan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 34/BAPB/10835/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa JONI T SURUH Alias JARWO Bin (Alm) TUNGOLI sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1.13 (Satu Koma Tiga Belas) gram atau berat Netto 1.03 (Satu Koma Nol Tiga) gram dan dengan berat pembungkus 0.10 (Nol Koma Sepuluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 04133/NNF/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA D, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md,. telah melakukan pemeriksaan berupa Satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 12464/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa RUSLAN Alias ANTON Alias ANCEKALLA Bin SARIFUDDIN bersama-sama dengan saksi JONI T SURUH Alias JARWO Bin (Alm) TUNGOLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dilakukan tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

                                                                                         Tarakan, 08 Juli 2025

                                        PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950219 202203 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya