| Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa RAHMANSYAH alias AMOY bin MUHAMMAD INDING pada hari Senin tanggal 20 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 19.38 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Seroja Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025, Terdakwa sedang berkumpul bersama teman Terdakwa di Jl. Seroja Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, kemudian Terdakwa bertanya “RUMAH ITU TEMPAT APA ITU” dan teman-teman Terdakwa mengatakan “OH RUMAH ITU TEMPAT PENGEPUL SARANG BURUNG WALET”. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 20 Oktober tahun 2025 sekira pukul 19.38 Wita Terdakwa lewat di Jl. Seroja Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan kemudian Terdakwa melihat pagar rumah tersebut terbuka setengah, setelah itu Terdakwa langsung masuk melalui pagar rumah tersebut menuju dapur dengan kondisi terbuka tidak ada pintu dan jendela. Lalu terdakwa mencoba masuk melalui dapur yang mana terdapat pintu ruang tengah yang terkunci, setelah itu Terdakwa merusak plafon dapur dengan menggunakan palu besi yang telah terdakwa bawa dari rumahnya dengan cara memanjat bak penampuangan air yang terbuat dari semen kemudian terdakwa mencongkel plafon ke bawah dengan menggunakan ujung lancip palu besi sebanyak 4 (empat) kali hingga plafon di rumah tersebut terbuka. Kemudian, Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui plafon rumah yang telah terdakwa rusak. Selanjutnya pada saat terdakwa sudah berada di dalam rumah saksi FENDI bin alm. ANG TOPONG, Terdakwa langsung menuju kamar namun kamar tersebut dalam keadaan terkunci. Selanjutnya, Terdakwa mencari kunci kamar di dalam meja yang berada diruang tamu kemudian terdakwa membuka laci dari meja tersebut dan menemukan beberapa kunci kamar dan uang tunai sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa mengambil uang tunai tersebut lalu disimpan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa.
- Bahwa setelah itu Terdakwa pergi menuju kamar mencoba satu persatu kunci yang terdakwa temukan dalam laci meja tersebut, kemudian terdakwa berhasil membuka kamar tersebut. Selanjutnya, di dalam kamar tersebut Terdakwa melihat 3 (tiga) ember plastic ukuran sedang berisi sarang burung walet, 1 (satu) kardus, dan 1 (satu) kotak strerofom ukuran besar berisi sarang burung wallet yang berat total sarang burung walet tersebut yaitu 3,9 Kg. Kemudian Terdakwa mengambil karung berwarna putih yang ada di dalam rumah tersebut lalu Terdakwa mengambil semua sarang burung walet dengan berat 3,9 Kg yang berada di dalam kamar tersebut dengan cara memindahkan sarang burung walet kedalam karung berwarna putih, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut melalui pintu belakang dekat dapur dengan cara membuka kunci baut geser atau kunci slot dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil sarang burung walet adalah untuk dijual kembali dan uang tunai senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang terdakwa ambil digunakan untuk membeli beras, sayur, dan bermain judi online/slot.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil sarang burung walet dengan berat 3,9 Kg dan uang tunai senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dilakukan tanpa izin dari Saksi FENDI bin alm. ANG TOPONG.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 90/BAPB/10835/XII/2025 tanggal 13 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M. selaku pemimpin cabang Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti 1 (satu) jenis sarang burung walet dengan berat brutto 3,908 (Tiga Koma Sembilan Ratus Delapan) gram atau berat Netto 3,058 (Tiga Koma lima puluh delapan) gram.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi FENDI bin alm. ANG TOPONG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf E dan Huruf F Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Tarakan, 06 Januari 2026
PENUNTUT UMUM
MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H., M.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19960206 202012 1 003
|
|